Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariat (Urais Binsyar) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan Kepenghuluan.
DARA | BANDUNG – Sosialisasi itu digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kemenag Jawa Barat, Selasa (30/6/2020).
Plt. Kepala Bidang Urais dan Binsyar, Ahmad Patoni menuturkan, kegiatan tersebut dilaksanakan selain untuk bersilaturahmi, juga untuk mengetahui perkembangan kepenghuluan dan KUA selama pandemi Covid-19.
“Setelah status PSBB Jawa Barat dihentikan dan beralih dengan status New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru, geliat kinerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mulai digegas kembali, salah satunya dengan kegiatan sosialisasi kepenghuluan,” katanya.
Selain itu, dalam menghadapi New Normal ini, Kementerian Agama mengeluarkan regulasi atau peraturan mengenai kepenghuluan yang diperuntukkan bagi keselamatan dan keamanan masyarakat.
“Menghadapi New Normal ini, akan banyak perubahan regulasi yang dihadapi, sehingga kita harus bersiap,” ucapnya.
Sementara, Plt. Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Handiman Romdony mengatakan, meski status PSBB telah usai, namun pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka itu, penerapan New Normal tidak hanya diterapkan dalam kehidupan sosial, namun juga diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di instansi pemerintah.
“Saat ini, kita harus terbiasa dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam melakukan koordinasi dan konsultasi. Bagaimana pun meningkatkan kualitas kinerja di tengah Pandemi Covid-19 harus terus dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu kegiatan ini dihadiri hampir seluruh para Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag kabupaten/kota seluruh Jawa Barat.***
Editor: denkur