Program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk dalam perencanaan dan penganggarannya.
DARA | Demikian dikatakan Hakim Konstitusi (MK) Arsul Sani dalam sidang putusan MK terkait gugatan Pilpres 2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
“Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon,” ujar Arsul.
Asrul juga mengatakan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program perlinsos sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak melanggar aturan.
“Termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” tutur Arsul, seperti dikutip dari Republika, Senin (22/4/2024).
“Terhadap dalil pemohon (Anies-Muhaimin) yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” imbuhnya.***
Editor: denkur