Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Meikarta

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Ketua Majelis Hakim, Judijanto, menolak eksepsi kuasa hukum tiga terdakwa, Billy Sindoro,  Hendry Jasmin, dan Taryudi, dalam kasus dugaan suap izin mega proyek Meikarta. Dengan demikian  perkara tersebut terus dilanjutkan.

“Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Billy Sindoro  atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,” kata ketua Majelis Hakim, Judijanto, dalam dalam sidang putusan sela kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Bandung, Rabu (9/1/2019).

Majelis memerintahkan JPU melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro. Dalam sidang yang sama majelis juga menolak eksepsi atas nama terdakwa Hendry Jasmen dan Taryudi.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya, Dirltradjaja Purnama, tidak mengajukan eksepsi.

Dalam uraiannya mejelis menyebutkan, eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk pada pokok perkara dan sudah menggambarkan secara detail duduk perkara yang dialami oleh Billy Sindoro, Hendry Jasmen, dan Taryudi.

Dalam dakwaanya, JPU sudah menjelaskan rumusan locus (tempat),  tempus (tempat), serta modus yang dilakukan para terdakwa. Sehingga Majelis Hakim menilai, surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta menjelaskan tahap demi tahap sehingga memberikan gambaran secara jelas kasus tersebut.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa. Kewenangan pengadilan untuk mengadili  serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur pasal 143 KUHAP.

“Selain itu, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa. Pasalnya, dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengadili perkara terdakwa,” katanya.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemerikasaan perkara dengan memintai keterangan para saksi.***

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru