DARA | BANDUNG – Ketua Majelis Hakim, Judijanto, menolak eksepsi kuasa hukum tiga terdakwa, Billy Sindoro, Hendry Jasmin, dan Taryudi, dalam kasus dugaan suap izin mega proyek Meikarta. Dengan demikian perkara tersebut terus dilanjutkan.
“Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Billy Sindoro atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,” kata ketua Majelis Hakim, Judijanto, dalam dalam sidang putusan sela kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Bandung, Rabu (9/1/2019).
Majelis memerintahkan JPU melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro. Dalam sidang yang sama majelis juga menolak eksepsi atas nama terdakwa Hendry Jasmen dan Taryudi.
Sedangkan seorang terdakwa lainnya, Dirltradjaja Purnama, tidak mengajukan eksepsi.
Dalam uraiannya mejelis menyebutkan, eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk pada pokok perkara dan sudah menggambarkan secara detail duduk perkara yang dialami oleh Billy Sindoro, Hendry Jasmen, dan Taryudi.
Dalam dakwaanya, JPU sudah menjelaskan rumusan locus (tempat), tempus (tempat), serta modus yang dilakukan para terdakwa. Sehingga Majelis Hakim menilai, surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta menjelaskan tahap demi tahap sehingga memberikan gambaran secara jelas kasus tersebut.
Hal itu, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa. Kewenangan pengadilan untuk mengadili serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur pasal 143 KUHAP.
“Selain itu, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa. Pasalnya, dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengadili perkara terdakwa,” katanya.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemerikasaan perkara dengan memintai keterangan para saksi.***