Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Meikarta

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Ketua Majelis Hakim, Judijanto, menolak eksepsi kuasa hukum tiga terdakwa, Billy Sindoro,  Hendry Jasmin, dan Taryudi, dalam kasus dugaan suap izin mega proyek Meikarta. Dengan demikian  perkara tersebut terus dilanjutkan.

“Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Billy Sindoro  atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima,” kata ketua Majelis Hakim, Judijanto, dalam dalam sidang putusan sela kasus dugaan suap izin proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Bandung, Rabu (9/1/2019).

Majelis memerintahkan JPU melanjutkan perkara atas nama Billy Sindoro. Dalam sidang yang sama majelis juga menolak eksepsi atas nama terdakwa Hendry Jasmen dan Taryudi.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya, Dirltradjaja Purnama, tidak mengajukan eksepsi.

Dalam uraiannya mejelis menyebutkan, eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk pada pokok perkara dan sudah menggambarkan secara detail duduk perkara yang dialami oleh Billy Sindoro, Hendry Jasmen, dan Taryudi.

Dalam dakwaanya, JPU sudah menjelaskan rumusan locus (tempat),  tempus (tempat), serta modus yang dilakukan para terdakwa. Sehingga Majelis Hakim menilai, surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta menjelaskan tahap demi tahap sehingga memberikan gambaran secara jelas kasus tersebut.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP yang mengatur soal keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa atas persyaratan formil terdakwa. Kewenangan pengadilan untuk mengadili  serta mekanisme penyusunan dakwaan sebagaimana diatur pasal 143 KUHAP.

“Selain itu, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan dalam persidangan. Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa. Pasalnya, dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan sebagai pedoman untuk mengadili perkara terdakwa,” katanya.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemerikasaan perkara dengan memintai keterangan para saksi.***

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB