Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK), jelang tahapan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) cukup mengganggu pemandangan.
DARA | Lantaran pemasangannya tidak beraturan dan di tempat yang tidak semestinya. Hal inilah yang mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung Barat mengundang 18 partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta stackeholder lainnya.
“Kami jemput bola, berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan perwakilan 18 parpol di KBB untuk membangun kesepakatan tentang pemasangan APK. Karena jujur saja, kami mulai banyak laporan tentang pemasangan baliho yang tidak beraturan,” kata Kepala Kesbangpol KBB, Apung Hadiat Purwoko di Kantor Kesbangpol KBB, Kamis (9/2/2023).
Kendati hingga saat ini belum ada tahapan kampanye Pileg tersebut, namun pemasangan APK perlu tertib.
Paling tidak, melalui pembahasan dengan parpol, KPU dan Bawaslu, ada kesepakatan untuk saling memahami tentang Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Kemungkinan, para Bacaleg (bakal calon legislatif) belum faham, tentang tempat mana yang boleh dan yang tidak. Jadi kalau ada kebersamaan dan nota kesepahaman, Insya Allah tidak akan terjadi konflik di masyarakat apabila kita tegakan Perda K3 ini,” tuturnya.
Komisioner Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, kampanye Bacaleg baru dimulai 28 November 2023. Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang kampanye juga belum ada.
Pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi atau surat peringatan apapun kepada Bacaleg yang memasang APK pada saat ini.
Namun, hal itu harus ditertibkan agar tidak mengganggu K3 serta tidak menjadikan konflik horizontal, akibat kecemburuan sebagian pihak yang tidak bisa memasang di tempat tersebut.
“Kami Bawaslu hanya mengimbau kepada semua pihak agar bisa menahan diri, untuk tidak meminta dukungan kepada masyarakat terkait kampanye secara akumulatif, sampai masa kampanye dimulai,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, mengapresiasi rakor yang diselenggarakan Bakesbangpol sebagai persiapan kampanye Pemilu 2024.
“Tentu ini sebuah hal yang tepat untuk kita dorong bersama, sebagai persiapan kampanye yang lebih kondusif, taat aturan dan meminimalisir hal yang akan berakhir tindakan ekpresif, kekacauan dan lainnya,” katanya.
Adie menyebutkan, pada PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Program dan Tahapan bahwa Kampanye diselenggarakan pada November 2023 hingga 10 Pebruari 2024.
Artinya, belum ada pijakan secara teknis tentang tahapan penyelenggaraan kampanye tersebut sehingga pihaknya belum bisa merespon hal pemasangan APK.
Meski demikian, Pemda KBB punya kewenangan untuk mentertibkannya dengan pijakan Perda K3. “Tadi disampaikan Kesbangpol, sehinga aturan itu bisa dipahami dan ditaati oleh masyarakat,” ujarnya.
Editor: denkur