Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Dr Hamdan Zoelva, SH, MH menegaskan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
DARA – Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.
“Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan usai persiapan sidang PTUN di Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Hamdan menyebut hal tersebut menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja, bahkan Moeldoko meminta semua pihak untuk melepas perbedaan dan menyatukan pikiran demi satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan karena itu lebih penting daripada kepentingan pribadi dan golongan.
Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum,” katanya.
Lebih jauh, menurutnya gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN, terlebih jika dilihat dari segi waktupun memang sudah terlewat jauh.
“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN” jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 itu.
Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.
“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas,” tambahnya.
Menurut Hamdan, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.
Sebagai informasi, sidang PTUN tersebut digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.
Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.***
Editor: denkur