DARA | CIREBON – Hanya 15 menit, setelah dilantik lalu diberhentikan. Begitulah yang dialami Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra.
Sunjaya dillantik jadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019). Namun, 15 menit kemudian, gubernur membacakan surat keputusan pemberhentian Sunjaya. Pemberhentian itu dilakukan terkait status Sunjaya sebagai terdakwa dalam kasus jual beli jabatan.
Ridwan Kamil mengatakan, seharusnya pelantikan ini dilaksanakan akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni Selasa, 19 Maret 2019. Namun, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.
“Pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati,” ujar Ridwan Kamil.
Menurutnya amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 Oktober 2019 hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2014-2019 dan pengangkatan bupati serta Wakil Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024, serta surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019 hal penyampaian keputusan menteri dalam negeri terkait pemberhentian penjabat Bupati Cirebon.***
Editor: denkur