“Jadi ada info, saya di Banggar. Padahal saat periode 2009 lalu saya anggota Bamus (Badan Musyawarah) dan Ketua Komisi C, jadi tak ada kaitannya,” kata Entang Suryaman.
DARA | BANDUNG – Sejumlah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.
Salah seorang anggota DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman, yang datang ke Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung, Rabu (2/9/2020), mengaku hanya diperiksa selama lima menit oleh penyidik KPK.
“Tadi hanya lima menit diperiksa,” kata Entang.
Entang menilai, KPK salah memanggil dirinya sebagai saksi, lantaran bukan merupakan bagian dari anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung yang menyusun peraturan daerah APBD periode 2009-2014.
“Jadi ada info, saya di Banggar. Padahal saat periode 2009 lalu saya anggota Bamus (Badan Musyawarah) dan Ketua Komisi C, jadi tak ada kaitannya,” ujarnya.
Maka itu, Entang mengaku aneh dan kaget menerima panggilan. Hanya saja, demi menghormati proses hukum, dirinya memenuhi panggilan tersebut.
“Ya sudah, karena saya taat hukum, jadi saya datang,” pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung ini.
Sebelumnya, perkara korupsi RTH menjerat tiga orang terdakwa, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung), dan Herry Nurhayat (eks Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung).
Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar terkait pembebasan lahan RTH, yang dibahas secara terpisah tim kecil Banggar diluar DPRD Kota Bandung.***
Editor: Muhammad Zein