Hanya Diperiksa 5 Menit oleh KPK Soal Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, Entang: Saya Taat Hukum

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

Anggota DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman. (Foto: Avila Dwi Putra/dara.co.id)

“Jadi ada info, saya di Banggar. Padahal saat periode 2009 lalu saya anggota Bamus (Badan Musyawarah) dan Ketua Komisi C, jadi tak ada kaitannya,” kata Entang Suryaman.


DARA | BANDUNG – Sejumlah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat. Mereka dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda.

Salah seorang anggota DPRD Kota Bandung, Entang Suryaman, yang datang ke Markas Sat Sabhara Polrestabes Bandung, Rabu (2/9/2020), mengaku hanya diperiksa selama lima menit oleh penyidik KPK.

“Tadi hanya lima menit diperiksa,” kata Entang.

Entang menilai, KPK salah memanggil dirinya sebagai saksi, lantaran bukan merupakan bagian dari anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung yang menyusun peraturan daerah APBD periode 2009-2014.

“Jadi ada info, saya di Banggar. Padahal saat periode 2009 lalu saya anggota Bamus (Badan Musyawarah) dan Ketua Komisi C, jadi tak ada kaitannya,” ujarnya.

Maka itu, Entang mengaku aneh dan kaget menerima panggilan. Hanya saja, demi menghormati proses hukum, dirinya memenuhi panggilan tersebut.

“Ya sudah, karena saya taat hukum, jadi saya datang,” pungkas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung ini.

Sebelumnya, perkara korupsi RTH menjerat tiga orang terdakwa, yakni Tomtom Dabul Qomar dan Kadar Slamet (mantan anggota DPRD Kota Bandung), dan Herry Nurhayat (eks Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung).

Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar terkait pembebasan lahan RTH, yang dibahas secara terpisah tim kecil Banggar diluar DPRD Kota Bandung.***

 

Editor: Muhammad Zein

 

Berita Terkait

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme
Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur
Tak Punya Kartu BPJS? Jangan Khawatir Anda akan Tetap Mandapat Layanan Kesehatan Secara Gratis
Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Atasinya
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

Simak Nih, 14 Lagu Babak Spektakuler Show 1 Indonesia Idol XIII, No 11 Soundtrack Film Terkenal

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 08:41 WIB

MUI Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Paham Sesat Liberalisme dan Ekstremisme

Senin, 27 Januari 2025 - 08:32 WIB

Tips Menjaga Kesehatan agar Hidup Panjang Umur

Berita Terbaru


Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, memimpin Rpat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.(Foto:humas)

BANDUNG UPDATE

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Jan 2025 - 12:57 WIB