DARA | CIANJUR — Persiapan daerah otonomi baru (DOB) Cianjur Selatan, Jawa barat yang digagas Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK) sudah disetujui DPRD Kabupaten Cianjur. Namun, dalam sidang paripurna penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cianjur, hanya pihak legislatif yang menghasilkan kesepakatan.
Ketua PMCK, Ceng Badri, menyayangkan, itikad baik legislatif yang sudah menghasilkan kesepakatan tidak direspons oleh eksekutif untuk membuat keputusan bersama sebagai pedoman untuk proses persiapan DOB Cianjur Selatan. “Pihak eksekutif belum sepakat untuk membuat keputusan bersama dengan alasan teknis yang belum siap,” kata Badri, kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).
Padahal, lanjut Badri, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, sudah menyatakan kesiapan membuat keputusan bersama. “Ini kan aneh kalau anak buahnya justru menyatakan belum siap secara teknis,” ujar dia .
Ceng Badri mendesak Pemkab Cianjur segera merumuskan langkah untuk membuat keputusan bersama agar masalah DOB Cianjur Selatan ini tuntas sehingga tak berlarut-larut. “Logikanya, kan RPJMD sudah ditetapkan. DOB Cianjur Selatan ini bagian dari isi RPJMD tersebut,” katanya.
Senada, Igun Hendra Gunawan, tokoh PMCK yang juga anggota Fraksi Partai Golkar Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa legislatif sudah menghasilkan kesepakatan mendukung persiapan DOB Cianjur Selatan. Seharusnya, menurut Igun, kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk membuat keputusan bersama.
“Dasar persiapan DOB itu harus melalui keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif. Nanti dibawa ke provinsi dan keputusannya ada di tangan presiden,” ujar Igun.
Igun menengarai, jika hasilnya baru keputusan dari satu pihak, gagasan DOB tersebut seakan-akan bertepuk sebelah tangan. “Baru kami dari legislatif yang sepakat, eksekutif belum. Jadi masih menggantung dan bertepuk sebelah tangan,” kata anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Daerah Pemilihan Cianjur 5 ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Yadi Mulyadi, menyatakan, masih ada waktu untuk membuat keputusan bersama setelah Raperda RPJMD ditetapkan dan disahkan menjadi perda sebagai lembaran daerah. “Sekarang baru ditetapkan di DPRD Kabupaten Cianjur. Kan harus diserahkan dulu ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujar dia.
Baru, lanjut dia, setelah diserahkan kembali ke sini untuk disahkan sebagai lembaran daerah, pihak eksekutif wajib melaksanakannya dengan membuat kesepakatan bersama karena sudah menjadi perda. Namun, ia menjelaskan, meski belum ada keputusan bersama eksekutif dan legislatif, hasil sidang paripurna ini bisa dijadikan patokan atau tonggak untuk titik awal berdirinya DOB Cianjur Selatan.***
“Hasil sidang paripurna ini bisa dijadikan tonggak sejarah berdirinya Kabupaten Cianjur Selatan,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan