Sehari jelang pemungutan suara, publik Kabupaten Bandung penasaran soal dimana para pasangan calon hendak mencoblos. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memberi penjelasan seperti ini.
DARA | BANDUNG – Hanya Kurnia Agustina, Dadang Supriatna dan Usman Sayogi yang tercatat dalam DPT untuk menyalurkan hak pilihnya di Kabupaten Bandung.
Sedangkan pasangan nomor 2, Yena Iskandar Ma’soem dan Atep, tidak memiliki hak pilih karena keduanya berdomisili di Kota Bandung.
Kemudian Sahrul Gunawan, berdomisili di Bogor, sehingga tidak memilik hak pilih di Kabupaten Bandung.
Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Supriatna, mengatakan, karena tidak memiliki KTP Kabupaten Bandung, Bu Yena, Kang Atep berdomisili di Kota Bandung dan Kang Sahrul di Bogor, sehingga ketiganya tidak tercatat di DPT.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, Calon Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina akan mencoblos di TPS 15 RW.10 Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay.
Sedangkan Usman Sayogi akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 015 Desa Parungserab, Kecamatan Soreang.
Cabup Dadang Supriatna akan mencoblos di TPS 14 RT 01 – RW 014 Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang.***
Editor: denkur