Hanya untuk Azan dan Ikamah, Arab Saudi Kini Membatasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Selasa, 25 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeras suara (Foto: Reuters/okezone)

Ilustrasi pengeras suara (Foto: Reuters/okezone)

Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Kini, hanya boleh digunakan untuk azan dan ikamah saja.


DARA –  Menteri Urusan Islam Saudi, Anullarif bin Abdulaziz Al-Sheikh, merilis edaran mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara ini ke seluruh masjid.

Demikian dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia dari Gulf News, Selasa (25/5/2021).

Dalam edaran itu, Al-Sheikh juga menegaskan volume pengeras suara hanya boleh sebatas sepertiga dari kemampuan penuh alat tersebut.

Al-Sheikh menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi keras bagi siapapun yang melanggar aturan ini.

Media lokal Saudi, Saudi Gazette, melaporkan, Al-Sheikh menetapkan aturan ini setelah kementeriannya memantau penggunaan pengeras suara di berbagai masjid yang kerap dipakai untuk mengumandangkan doa.

Menurut kementerian pimpinan Al-Sheikh, suara dari loudspeaker itu mengganggu pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di rumah-rumah sekitar masjid.

Selain itu, kerap terjadi pula interupsi di tengah pembacaan doa sehingga menimbulkan kebingungan di tengah orang yang mendengarkan.

Al-Sheikh juga merilis edaran ini merujuk pada Syariah, di mana Nabi Muhammad menyatakan bahwa semua umat hanya berdoa kepada Allah, sehingga seharusnya tak merugikan orang lain.

Masih merujuk Syariah itu, Al-Sheikh menyatakan bahwa suara imam seharusnya hanya didengar jelas oleh orang-orang di dalam masjid. Menurutnya, suara imam tak perlu terdengar sampai ke rumah-rumah di sekitar masjid.

Lebih jauh, Al-Sheikh juga menganggap ada risiko penghinaan Alquran ketika ayat-ayatnya dibacakan, sementara orang lain tak mendengarkan.

Saudi Gazette melaporkan bahwa edaran ini juga sesuai dengan fatwa dari Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara seharusnya tak digunakan kecuali untuk azan dan ikamah.

Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga sudah mengeluarkan fatwa serupa terkait pembatasan penggunaan pengeras suara masjid.***

Editor: denkur | Sumber: CNNIndonesia

Berita Terkait

Komplek Kantor Pemkab Bandung di Soreang Kumuh, Ini Kata Wabup Ali Syakieb
Kota Bogor Nyatakan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi
Update Banjir di Bekasi, Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Turun ke Lokasi
Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dibaca Usai Tarawih, Berikut Bunyi Doa Kamilin dan Terjemahannya
Berapa Besaran THR di Era Prabowo? Ini Dia Beritanya
Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:37 WIB

Komplek Kantor Pemkab Bandung di Soreang Kumuh, Ini Kata Wabup Ali Syakieb

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:11 WIB

Kota Bogor Nyatakan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:37 WIB

Update Banjir di Bekasi, Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Turun ke Lokasi

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:04 WIB

Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat, Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka!

Senin, 3 Maret 2025 - 13:41 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hentikan Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 06 Maret 2025

Kamis, 6 Mar 2025 - 08:13 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 06 Maret 2025

Kamis, 6 Mar 2025 - 08:10 WIB