Harap Cemas Perppu KPK

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: jakartainsight.com

Foto: jakartainsight.com

Perppu KPK jadi sorotan. Pro kontra muncul. Semua tertuju pada sosok Presiden Jokowi. Pihak yang setuju dan yang tidak sama sengitnya. Jokowi pun hingga kini belum menentukan sikap. Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, Presiden Jokowi tidak perlu menunda mengeluarkan Perppu tentang KPK.

Jokowi punya pilihan dalam menentukan kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan Perppu. Ini mengacu pada batas akhir revisi UU KPK, yakni 30 hari sejak disahkan DPR atau sekitar 17 Oktober 2019 mendatang.

Ada hitungan untung ruginya jika Perppu dikeluarkan sebelum atau sesudah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Paling baik Perppu dikeluarkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan Perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan, Presiden Jokowi tidak bisa menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, Perppu bisa diterbitkan hanya bila situasi genting. Saat ini tidak ada situasi yang mendesak untuk presiden mengeluarkan Perppu KPK.

“Presiden mengeluarkan Perppu tidak masalah bila terjadi kekosongan hukum. Tapi kan sekarang tidak ada. Revisi Undang-Undang KPK saja belum diteken,” kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/10).

Menurutnya, penerbitan Perppu memiliki tiga syarat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Salah satu syarat pengeluaran Perppu ialah jika ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Perppu dapat dikeluarkan bila undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Lalu, kemana arah Jokowi? Harap-harap cemas, yang jelas nasib KPK kini dipertaruhkan, kini ada di tangan Jokowi. Lantas bagaimana sikap DPR jika Jokowi memang mengeluarkan Perppu KPK? Entahlah.*

Berita Terkait

PROSPEK GAZA Kernyit Dahi, dan Kukuhnya Hamas
“BEYOND OF ERA” Trump, dari Kennedy hingga Palestina
Catatan Dewan Pers : Tentang Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang
Catatan Akhir Tahun: Strategi Industri Kunci Sukses Pertumbuhan 8 persen
DUA DEKADE TSUNAMI Majulah Terus Aceh!
GEOPOLITIK TIMUR TENGAH Resonansi Turki Cemaskan Teluk
DINASTI POLITIK Antara Assad dan Gemayel: Antara Bassil dan Bashir
TRANSFORMASI SURIAH Al-Jolani Tanggalkan Jejak Al-Qaeda
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 11:25 WIB

PROSPEK GAZA Kernyit Dahi, dan Kukuhnya Hamas

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:22 WIB

“BEYOND OF ERA” Trump, dari Kennedy hingga Palestina

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:17 WIB

Catatan Dewan Pers : Tentang Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang

Senin, 30 Desember 2024 - 12:37 WIB

Catatan Akhir Tahun: Strategi Industri Kunci Sukses Pertumbuhan 8 persen

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:39 WIB

DUA DEKADE TSUNAMI Majulah Terus Aceh!

Berita Terbaru