Harap Cemas Perppu KPK

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: jakartainsight.com

Foto: jakartainsight.com

Perppu KPK jadi sorotan. Pro kontra muncul. Semua tertuju pada sosok Presiden Jokowi. Pihak yang setuju dan yang tidak sama sengitnya. Jokowi pun hingga kini belum menentukan sikap. Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, Presiden Jokowi tidak perlu menunda mengeluarkan Perppu tentang KPK.

Jokowi punya pilihan dalam menentukan kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan Perppu. Ini mengacu pada batas akhir revisi UU KPK, yakni 30 hari sejak disahkan DPR atau sekitar 17 Oktober 2019 mendatang.

Ada hitungan untung ruginya jika Perppu dikeluarkan sebelum atau sesudah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Paling baik Perppu dikeluarkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan Perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Atgas mengatakan, Presiden Jokowi tidak bisa menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya, Perppu bisa diterbitkan hanya bila situasi genting. Saat ini tidak ada situasi yang mendesak untuk presiden mengeluarkan Perppu KPK.

“Presiden mengeluarkan Perppu tidak masalah bila terjadi kekosongan hukum. Tapi kan sekarang tidak ada. Revisi Undang-Undang KPK saja belum diteken,” kata Supratman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/10).

Menurutnya, penerbitan Perppu memiliki tiga syarat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009. Salah satu syarat pengeluaran Perppu ialah jika ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, Perppu dapat dikeluarkan bila undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Lalu, kemana arah Jokowi? Harap-harap cemas, yang jelas nasib KPK kini dipertaruhkan, kini ada di tangan Jokowi. Lantas bagaimana sikap DPR jika Jokowi memang mengeluarkan Perppu KPK? Entahlah.*

Berita Terkait

ALIANSI POROS BARU “CRINK” Cemaskan AS-Barat
GEJOLAK INKLUSIF TRUMP “Tembak Dulu, Bidik Kemudian”!
RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump
RAPUH ISRAEL-HAMAS “Morning Has Broken”!
BERTEMU HAMAS AS Menerobos “Hutan Larangan”!
Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi
NERAKA GAZA Israel “Mengunci” Hamas!
KALKULASI TRUMP-NETANYAHU Israel-Hamas Makin Pragmatis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:04 WIB

ALIANSI POROS BARU “CRINK” Cemaskan AS-Barat

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:59 WIB

GEJOLAK INKLUSIF TRUMP “Tembak Dulu, Bidik Kemudian”!

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:58 WIB

RELOKASI RAKYAT GAZA Diplomasi Irlandia untuk Trump

Minggu, 9 Maret 2025 - 21:07 WIB

RAPUH ISRAEL-HAMAS “Morning Has Broken”!

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:40 WIB

BERTEMU HAMAS AS Menerobos “Hutan Larangan”!

Berita Terbaru