Bersamaan dengan Hari Antikorupsi, 9 Desember, Kejari Kota Sukabumi, membongkar kasus penyelewengan dana NUSP -2. Ditemukan indikasi bagi-bagi uang, ujarnya.
DARA | SUKABUMI – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana NUSP -2 atau program penanganan kawasan pemukiman kumuh tahun anggaran 2016-2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warungdoyong.
Kasus itu berhasil diungkap Kejari Kota Sukabumi bertepatan dengan Hari Antikorupsi. Diketahui kerugian negara Rp570 juta.
Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TFK sebagai Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Suryakarya, EP sebagai anggota BKM, AS anggota BKM, YS sebagai coordinator advisor, dan RDS sebagai city coordinator.
Ganora juga mengatakan, sebetulnya penyidikan kasus itu sudah dilakukan sejak 2018. Namun, sempat terhenti hingga tahun ini kembali dilanjutkan. Penyimpangan dana yang dilakukan BKM itu sudah terjadi pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka, barang bukti, dan pemeriksaan ahli teknis dan tim audit keuangan negara, lanjut Ganora, ditemukan indikasi penyimpangan pelaksanaan Program NUSP–2 pada BKM Sukakarya Kelurahan Sukakarya diantaranya ada indikasi mark-up pembelian bahan material dari kegiatan tahun 2016, 2017 dan 2018, adanya selisih volume dan tidak sesuainya spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja yang tertuang dalam Rencana Keswadayaan Masyarakat.
Kemudian, indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban pekerjaan (LPJ), pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian PUPR, serta penitipan harga dalam setiap pembelian bahan material.
“Juga adanya indikasi bagi-bagi uang dilakukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dari kelebihan uang pembangunan. Seharusnya, apabila ada kelebihan uang maka harus dipergunakan kembali untuk pembangunan lainnya,” ujar Ganora.
Dari kerugian negara Rp 570 Rupiah, dua orang tersangka telah mengembalikan uang tersebut.
“Dua hari lalu, dua orang tersangka atas nama TFK dan AS telah mengembalikan uang negara sebesar Rp132.400.000. Sebentar lagi akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” ujarnya.***
Wartawan: Riri | Redaktur: denkur