Hari ini 73 Tahun Silam, Kabinet Sjahrir Dikudeta

Rabu, 3 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: net)

Ilustrasi (Foto: net)

DARA | Peristiwa 3 Juli 1946 adalah suatu percobaan perebutan kekuasaan atau kudeta yang dilakukan oleh pihak oposisi – Kelompok Persatuan Perjuangan – terhadap pemerintahan Kabinet Sjahrir II di Indonesia.

Pemicu peristiwa ini adalah ketidakpuasan pihak oposisi terhadap politik diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap Belanda. Kelompok ini menginginkan pengakuan kedaulatan penuh, sedangkan kabinet yang berkuasa hanya menuntut pengakuan kedaulatan atas Jawa dan Madura.

Pada 23 Maret 1946, tokoh-tokoh kelompok Persatuan Perjuangan – antara lain Tan Malaka, Achmad Soebardjo, dan Sukarni – ditangkap dengan tuduhan bahwa kelompok ini berencana untuk menculik anggota-anggota kabinet.

Pada tanggal 27 Maret 20146, tuduhan tersebut menjadi kenyataan. Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan beberapa anggota kabinet diculik oleh orang-orang yang tidak dikenal.

Pada tanggal 28 Juni 1946, Presiden Soekarno menyatakan keadaan bahaya di Indonesia. Keesokan harinya, seluruh kekuasaan pemerintahan diserahkan kembali kepada Presiden Republik Indonesia.

Upaya himbauan Soekarno melalui media massa akhirnya berhasil, karena beberapa hari setelah itu seluruh korban penculikan dibebaskan kembali.

Tanggal 3 Juli 1946, Mayor Jendral R.P. Sudarsono, pelaku utama penculikan yang sehaluan dengan kelompok Persatuan Perjuangan, menghadap Soekarno bersama beberapa rekannya dan menyodorkan empat maklumat untuk ditandatangani presiden, yang menuntut agar:

  1. Presiden memberhentikan Kabinet Sjahrir II
  2. Presiden menyerahkan pimpinan politik, sosial, dan ekonomi kepada Dewan Pimpinan Politik.
  3. Presiden mengangkat 10 anggota Dewan Pimpinan Politik yang diketuai Tan Malaka dan beranggotakan Muhammad Yamin, Ahmad Subarjo, dr. Boentara Martoatmodjo, Mr R Budhyarto Martoatmodjo, Sukarni, Chaerul Saleh, Sudiro Gatot, dan Iwa Kusumah
  4. Presiden mengangkat 13 menteri negara yang nama-namanya dicantumkan dalam maklumat

Soekarno tidak menerima maklumat tersebut dan memerintahkan penangkapan para pengantar maklumat. Empat belas orang yang diduga terlibat dalam upaya kudeta diajukan ke Mahkamah Tentara Agung. Tujuh orang dibebaskan, lima orang dihukum 2 sampai 3 tahun, sedangkan R.P. Sudarsono dan Muhammad Yamin dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Dua tahun kemudian, pada tanggal 17 Agustus 1948, seluruh tahanan Peristiwa 3 Juli 1946 dibebaskan melalui pemberian grasi presiden.***

Editor: denkur

Artikel ini diambil sepenuhnya dari wikipedia

Berita Terkait

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji
Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025
Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?
Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat
Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan DepaN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:52 WIB

Lolos Seleksi, Ini Tiga Maskapai yang Siap Memberangkatkan Jemaah Haji

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:43 WIB

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:34 WIB

Waspadalah, Virus Human Metapneumovirus Sudah Masuk Indonesia, Penyakit Apa Itu?

Selasa, 7 Januari 2025 - 13:28 WIB

Makan Bergizi Gratis Sudah Bergulir, Menunya Disesuaikan dengan Selera Masyarakat Setempat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:11 WIB

Ketum PWI Pusat: Prabowonomics Program Unggulan HPN 2025

Berita Terbaru

HUKRIM

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Selasa, 7 Jan 2025 - 15:09 WIB

Kemenag

HEADLINE

Turun dari Tahun 2024, Inilah Besaran Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Jan 2025 - 13:43 WIB