Pemerintah Kabupaten Sukabumi gratiskan uji emisi kendaraan. Begini ketentuannya.
DARA | Uji emisi gratis itu digelar sebagai salah satu program dalam memperingati Hari Jadi ke 153 tahun Kabupaten Sukabumi.
Digelar berkat kolaborasi antara dinas perhuhungan, dinas lingkungan hidup, Polres Sukabumi dan Auto 2000.
Uji emisi gratis itu berlangsung di depan Kantor SATPAS SIM Polres Sukabumi Palabuanratu, Minggu (10/9/2023).
Hari ini, kata Gevi kusmayadi, dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, sebanyak 153 unit kendaraan telah melakukan uji emisi.
Kenapa gratis? Gevi mengatakan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat uji lulus uji emisi. Selain itu, untuk memperkecil tingkat polutan, terutama yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan.
Juga untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor, termasuk pengukuran tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).
Diberitahukan, mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tidak wajib uji emisi. Dianggap masih memenuhi standar pabrik, sehingga emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu.
Editor: denkur