Hari ini tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Tanggal itu bertepatan dengan lahirnya sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia raya, yakni WR Soepratman, 9 Maret 1903.
DARA – Wage Rudolf Soepratman ditetapkan sebagai pahlawan nasional karena dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia.
Hari Musik Nasional ditetapkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 Maret 2013 di Jakarta. Ditandai dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikutip dara.co.id dari tribunnews, Senin (9/3/2021), ada beberapa hal yang mendasari penetapan Hari Musik Nasional, yakni:
Pertama, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi-dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Kedua, para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional.
Penetapan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia.
Kemudian, memacu terangkatnya prestasi dan derajat musik Indonesia, baik di kancah nasional, regional, dan internasional.***
Editor: denkur