Hari ini 25 Maret 2020, Umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi. Bertepatan dengan merebaknya wabah virus corona di tanah air. Perayaan pun berlangsung hidmat. Umat Hindu lebih mengutamakan berdiam diri di rumah masing-masing.
DARA | JAKARTA – Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942 jatuh tanggal 1 bulan ke-10 dalam perhitungan kalender Bali. Dikutip dari kompas.com, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, I Gede Pitana, menuturkan, Hari Raya Nyepi adalah hari peringatan tahun baru bagi umat Hindu atas naiknya Raja Kanishka di India pada tahun 78 Masehi.
Naiknya Raja Kanishka pada tahun 78 Masehi yang berasal dari sekte minoritas dan berhasil membuat seluruh sekte yang ada di India setara dan disatukan dianggap sebagai sebuah kelahiran. “Kelahiran agama Hindu yang harmonis. Hari Raya Nyepi juga disebut sebagai Tahun Baru Isaka dan dirayakan oleh semua umat Hindu di dunia,” kata Pitana.
Sementara itu, di Hari Raya Nyepi ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana atau remisi khusus kepada 1.152 narapidana.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nurgoho, mengatakan pemberian remisi diberikan pada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
Remisi khusus terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 294 narapidana menerima remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari, 755 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 84 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan remisi 2 bulan untuk 18 narapidana.
Remisi khusus II atau langsung dibebaskan usai menerima potongan masa tahanan 15 hari, diberikan kepada satu orang narapidana. “Diharapkan dapat memotivasi untuk mencapai penyadaran diri,” ujarnya, dikutp dari CNNIndonesia.***