Hingga kini Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya belum mempublikasikan hasil audit atau LHP BPK, dasar tenaga kesehatan di 40 puskesmas harus mengembalikan sebagian insentif Covid-19 dari Kemenkes RI.
DARA – Aktivis 96, Dadi Abidarda menilai Dinkes Kabupaten Tasikmalaya sedang memperlihatkan citra kurang baik tentang keterbukaan informasi publik.
“Dinkes sepertinya menutup diri, citra kurang baik ini dan tidak mewujudkan UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Dadi Abidarda kepada dara.co.id, Selasa (13/4/2021).
Dari 40 puskesmas, kata Dadi, berapa jumlah total anggaran yang dikembalikan, dan kenapa tidak disetorkan langsung ke bank sebagai kas daerah.
“Jadi kenapa harus dikumpulkan di dinkes, sudah saja puskesmas setor ke Bank BJB langsung ke kas daerah, atas dasar audit BPK yang direview inspektorat,” ujar Dadi.
Selain pengembalian sebagian insentif, Dadi juga mempertanyakan santunan kematian bagi tenaga nakes yang meninggal dunia saat menjalankan tugas dan terpapar Covid-19.
Menurutnya, Keputusan Kemenkes NoHK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19, besaran santunan kematian Rp300.000.000.
Itu diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.
“Informasi yang didapat, ada dua tenaga kesehatan yang meninggal dunia, satu dokter dan satu perawat. Kami juga meminta dinkes untuk menyampaikan juga ke publik berapa besaran santunan yang diterima apakah sesuai keputusan menkes,” tanya Dadi.
Seperti disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal, kata Dadi, keterbukaan informasi publik harus dijadikan ruh utama pemerintah dalam melayani rakyat.
Dalam Persiapan survei Indikator Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2021 sangat penting untuk dilaksanakan.
“Jadi kalau bersih kenapa harus risih, sampaikan saja ke publik karena keterbukaan informasi publik memang harus dijadikan ruh utama pemerintah dalam melayani rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Keuangan DKPP Kabupaten Tasikmalaya, Wawan ketika dikonfirmasi mengenai berapa jumlah yang yang dikembalikan oleh 40 puskesmas, sampai berita ini tayangkan belum juga memberikan jawaban.***
Editor: denkur