Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat menginvetarisir tiga jenis kendaraan yang berada di ruang lingkup dinas. Hasilnya 16 mobil dan 31 motor kondisinya 70 persen cukup baik.
DARA | BANDUNG – Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub KBB, Hadi Abdul Rozak mengatakan, tiga jenis kendaraan itu kendaraan pejabat diperuntukan Kepala dan Sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kendaraan operasional dan kendaraan lapangan seperti penerangan jalan umum (PJU).
“Kita sedang melakukan pendataan aset. Itu kita lakukan secara berkala setiap tahunnya,” ujar Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub KBB, Ngamprah (20/11/2020).
Saat invetarisir kendaraan tersebut yang diperiksa pemegang kendaraan, kelengkapan surat-suratnya serta kondisi terakhir kendaraannya.
Untuk kepemilikan kendaraan inventaris saat ini tidak di SKPD, tapi justru sekarang dikembalikan ke Pemkab.
“Di STNK nya pun sekarang itu tidak ada nama dinas. Jadi di STNK itu ada namanya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk invetarisir kendaraan keseluruhan di KBB, kewenangan bidang aset. Biasanya dari bidang aset memeriksa dan mengecek kendaraan dinas.
“Cuma untuk saat ini hanya untuk ruang lingkup, kita (Dishub) saja,” pungkasnya.***
Editor: denkur