Sebelumnya, DPRD menyepakati RAPB tahun 2023. Kemudian disampaikan ke gubernur. Kemarin Banggarpun melakukan pembahasan bersama TPAD.
DARA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-32 dengan agenda Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Tahun 2023.
Berlangsung di Ruang Rapat gedung DPRD Komplek Jajaway Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/12/2022).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, SIp, yang memimpin rapat mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian kegiatan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan 7 November 2022 lalu.
“Sebelumnya kita DPRD menyepakati RAPB tahun 2023, kemudian disampaikan ke gubernur. Kemarin Banggarpun melakukan pembahasan bersama TPAD,” kata Budi.
Rapat Paripurna kali ini, lanjut Budi merupakan rangkaian berikutnya untuk mendapat persetujuan secara umum dan pendapat bupati.
“Alhamdulillah, hari ini sudah disetujui tinggal pemerintah daerah segera membuat peraturan bupati untuk menjadi perda yang definitif,” ujarnya.
Menurutnya, rincian struktur APBD tahun Anggaran 2023 berdasarkan hasil evaluasi gubernur yang disepakati oleh Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp4.117.862.148.383,00.
“Tadi sudah disepakati dan itu dilakukan bersama pemerintah daerah, tidak ada lagi perubahan. Apa yg sudah disepakati APBD 2023 itu Rp. 4 triliun lebih,” kata Budi.
Dengan disahkannya Perda APBD tahun 2023, pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran sesuai dengan RPJMD.
Editor: denkur