Petugas Damkar Kota Banjar melakukan sidak Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di beberapa perkantoran dan tempat usaha. Sidak dilakukan sebagai langkah antisipasi kebakaran, Selasa (28/09/2021).
DARA – Kepala UPTD Damkar Kota Banjar Aam Amijaya, dalam keterangan persnya mengatakan, sidak dilakukan untuk menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Dalam Perda tersebut mewajibkan perkantoran, tempat usaha, dan layanan publik yang ada di kita Banjar untuk menyediakan APAR sebagai antisipasi pencegahan kebakaran.
Sanksi akan diberikan kepada kantor maupun tempat usaha yang tidak memiliki APAR, berupa teguran tertulis sampai pengkajian izin usaha.
“Setiap tempat layanan publik wajib menyiapkan APAR, untuk memadamkan api skala kecil,” ujar Aam.
Menurut Aam dari hasil sidak dibeberapa kantor, seluruhnya sudah memiliki APAR, namun dalam kondisi yang tidak terpelihara. Kondisi APAR ditemukan dalam keadaan beku, dikhawatirkan dengan kondisi tersebut APAR tidak dapat digunakan.
“Tadi ditemukan banyak yang sudah beku, harusnya itu di bolak-balik setidaknya dua minggu sekali. Kalau kondisi beku seperti ini tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Selain sidak pada kesempatan tersebut, petugas damkar juga melakukan sosialisasi penggunaan dan pemeliharaan APAR kepada para pegawai.
Lebih lanjut, Aam menuturkan, saat ini sosialisasi masih bersifat situasional berdasarkan permintaan dari pemilik tempat, namun kedepannya Damkar akan melakukan penjadwalan sidak dan sosialisasi secara rutin.
“Untuk swasta baru sekitar 5 persen yang sudah dikunjungi. Rencananya akan dijadwalkan kembali untuk inspeksi lapangan,” katanya.***
Editor: denkur