DARA | BANDUNG – Polsek Kiaracondong Kota Bandung menangkap seorang pencuri pakaian dalam wanita.
Pencuri berinisial RA (24) warga Andir Kota Bandung. Ia ditangkap saat pencuri pakaian dalam wanita di kos-kosaan di babakan Sari Kiaracondong, dini hari tadi pukul 03.00 WIB, Senin (12/8/2019).
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin mengatakan, sering mendapat laporan dari warga tentang kerap hilangnya pakaian dalam. Kemudian jajaran polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya.
Menurut Kompol Asep, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian tersebut. Selain mengambil pakaian dalam, pelaku mengambil barang-barang berharga.
Lalu, menurut pengakuan pelaku, pakaian dalam wanita itu, digunakan untuk berhalusinasi guna memenuhi kebutuhan fantasi seksnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita serta beberapa ponsel. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.***
Editor: denkur