Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan dengan modus mengatasnamakan tilang elektronik yang dikirimkan melalui aplikasi pesang singkat WhatsApp.
DARA | “Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, seperti dikutip dari prfm melansir Antara, Sabtu (8/10/2022).
Namun, sebetulnya pesan tilang elektronik tak dikirimkan melalui WhatsApp melainkan melalui SMS. Selain itu pembayaran denda tilang pun tak melalui nomor rekening, melainkan menggunakan kode Briva.
Jika ada masyarakat yang menerima informasi denda bukan melalui SMS maka bisa segera melaporkan ke petugas kepolisian ataupun mengabaikannya. Atau bisa pula menghubungi melalui email helpdesketilang@gmail.com atau 1900063@polri.go.id.
Kombes Ibrahim juga menjelaskan, cara kerja sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yakni merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.
Saat ini tengah dilaksanakan Operasi Zebra 2022 yang dilakukan serentak diseluruh Indonesia pada 3 – 16 Oktober 2022. Pada Operasi Zebra ini Kepolisian teguran simpatik dan juga Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem ETLE statis maupun mobile.
Editor: denkur