Heboh kata “anjay”. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Sabtu lalu 29 Agustus 2020, mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau kepada anak-anak agar jangan lagi melontarkan kata anjay.
DARA | JAKARTA – Menurut Arist Merdeka Sirait, ada dua makna yang saling bertolak belakang saat seseorang mengucapkan kata anjay.
“Kalau (bermakna) pujian salut dan tidak mengandung unsur merugikan orang ya tidak apa-apa. Tapi ada kecenderungan dipakai dan akhirnya ada orang yang merasa dirugikan (karena dianggap umpatan),” ujar Arist seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Senin (31/8/2020).
KPAI juga mempertimbangkan kekhawatiran orangtua terhadap anak-anaknya yang mengucapkan kata “anjay”. Terlebih kini kata tersebut tengah viral di media sosial.
Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan apabila masih ada anak yang menggunakan kata “anjay” tersebut. Namun, apabila seseorang yang dipanggil dengan kata tersebut dan merasa sakit hati, maka hal ini sudah masuk ranah hukum.
Sementara itu, masih dikutip dari suara.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, tidak seharusnya kata anjay diperdebatkan hingga demikian heboh.
“Saya pikir masalah anjay ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan kita anggap tidak perlu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Dasco berujar, dalam pernyataan resminya, Komnas PA justru menafsirkan hukum secara kasuistik, bukan secara hukum pidana terkait penggunaan kata anjay.
Untuk itu ia meminta sebaiknya ada kajian mendalam lebih dahulu terkait kata anjay yang dinilai Komnas PA dapat menyakiti perasaan seseorang karena dianggap bagian dari kekerasan verbal.
“Justru itu ini multafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum. Ini harus dikaji sama-sama banyak pakar hukum di Indonesia mari kita kaji,” ujar Dasco.***
Editor: denkur