Heboh… Ada apa dengan Kata Anjay?

Senin, 31 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Madaninews.id

Ilustrasi: Madaninews.id

Heboh kata “anjay”. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Sabtu lalu 29 Agustus 2020, mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau kepada anak-anak agar jangan lagi melontarkan kata anjay.


DARA | JAKARTA – Menurut Arist Merdeka Sirait, ada dua makna yang saling bertolak belakang saat seseorang mengucapkan kata anjay.

“Kalau (bermakna) pujian salut dan tidak mengandung unsur merugikan orang ya tidak apa-apa. Tapi ada kecenderungan dipakai dan akhirnya ada orang yang merasa dirugikan (karena dianggap umpatan),” ujar Arist seperti dikutip dara.co.id dari suara.com, Senin (31/8/2020).

KPAI juga mempertimbangkan kekhawatiran orangtua terhadap anak-anaknya yang mengucapkan kata “anjay”. Terlebih kini kata tersebut tengah viral di media sosial.

Sejauh ini belum ada sanksi yang diberlakukan apabila masih ada anak yang menggunakan kata “anjay” tersebut. Namun, apabila seseorang yang dipanggil dengan kata tersebut dan merasa sakit hati, maka hal ini sudah masuk ranah hukum.

Sementara itu, masih dikutip dari suara.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, tidak seharusnya kata anjay diperdebatkan hingga demikian heboh.

“Saya pikir masalah anjay ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apapun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan kita anggap tidak perlu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dasco berujar, dalam pernyataan resminya, Komnas PA justru menafsirkan hukum secara kasuistik, bukan secara hukum pidana terkait penggunaan kata anjay.

Untuk itu ia meminta sebaiknya ada kajian mendalam lebih dahulu terkait kata anjay yang dinilai Komnas PA dapat menyakiti perasaan seseorang karena dianggap bagian dari kekerasan verbal.

“Justru itu ini multafsir hukum secara kasuistik bukan pidana umum. Ini harus dikaji sama-sama banyak pakar hukum di Indonesia mari kita kaji,” ujar Dasco.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

TNI AD dan Bank Indonesia Bersinergi Bangun Sumber Air Bersih untuk Masyarakat
Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadan, Pemerintah Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di Ribuan Titik Pos Indonesia
Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”
Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto
Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako
Longsor di Bungbulang Garut, Satu Orang Meninggal, Jalan Lintas Selatan Terputus
Cek Disini, Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions 2024-2025
Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:02 WIB

TNI AD dan Bank Indonesia Bersinergi Bangun Sumber Air Bersih untuk Masyarakat

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:58 WIB

Jaga Stabilitas Harga Sembako Jelang Ramadan, Pemerintah Gelar Operasi Pasar Pangan Murah di Ribuan Titik Pos Indonesia

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20 WIB

Presiden Prabowo: “Saya akan Ciptakan Pemerintahan yang Bersih”

Senin, 24 Februari 2025 - 18:14 WIB

Ini Penjelasan Arti Danantara yang Baru Saja Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 24 Februari 2025 - 17:26 WIB

Preferensi Hampers Ramadan 2025: Dari Kue Kering hingga Sembako

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 06:27 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025

Selasa, 25 Feb 2025 - 06:25 WIB