Polisi berencana melakukan test DNA terhadap bayi dan ibu yang mengaku melahirkan dengan proses kehamilan singkat, hanya satu jam.
DARA – Ibu muda itu warga Kampung Gabungan RT 2/2, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, test DNA tersebut dilakukan untuk memastikan bayi itu benar-benar lahir dengan proses kehamilan normal.
“Tes itu dilakukan untuk menepis isu jika perempuan di Cidaun tersebut melahirkan tanpa hubungan seksual. Jadi kami akan melakukan test DNA,” ujar Rifai, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Kapolres mengatakan, sampel DNA yang akan diambil ialah sampel dari bayi, dan suami dari Siti Zainah yang melahirkan tanpa merasa proses hamil.
Siti dan suaminya baru berpisah selama empat bulan, maka diduga bayi itu merupakan hasil hubungan antara Siti dan suaminya sebelum berpisah.
“Maka dari itu, kami akan tes DNA dari bayi dan suaminya perempuan itu. Kalau cocok, berarti memang itu anaknya dan hasil hubungan sebelum berpisah, sehingga isu yang beredar bisa terbantahkan,” ujarnya.***
Editor: denkur