Heboh Soal Pemotongan Dana Bantuan Pesantren, MUI Garut Nyatakan Haram Hukumnya

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Sirodjul Munir

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengaku sangat menyesalkan adanya pemotongan dana bantuan dari Kementrian Agama (Kemenag) terhadap sejumlah pesantren dan madrasah diniyah di Kabupaten Garut.


DARA | GARUT – Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir, mengatakan, seharusnya pemotongan ini tidak perlu terjadi. Apapun alasannya pemotongan tersebut tidak bisa dibenarkan karena menyalahi aturan.

“Jelas itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi yang dipotong ini bantuan untuk pesantren dan madrasah diniyah atau untuk kegiatan syiar agama Islam, dan saya tegaskan bahwa pemotongan ini hukumnya haram,” ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Menurut Ceng Munir (sapaan akrabnya), kasus ini jangan sampai dibiarkan dan harus diproses secara hukum. Pihaknya pun meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan guna melakukan penyelidikan dan menindaklanjutinya.

“Harus ditindaklajuti secara hukum. Kami akan minta aparat penegak hukum untuk secepatnya melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti permasalahan ini,” ucapnya.

Ceng Munir menyebutkan, selain APH, pihaknya juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan sebagai langkah awal penyelidikan.

“Nantinya setelah ada temuan BPK, bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Selain itu, Ceng Munir juga meminta kepada pihak pesantren dan madrasah diniyah yang merasa telah dirugikan untuk segera melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut, sebab jika tidak diproses secara hukum nantinya akan menimbulkan hal yang negatif.

“Bahkan, lanjut Ceng Munir, akan lebih baik lagi jika para pimpinan pesantren maupun madrasah diniyah yang merasa bantuannya telah dipotong untuk mengembalikan kembali bantuan yang telah diterimanya tersebut. Menurutnya, langkah ini jauh lebih baik ketimbang kedepannya menimbulkan hal yang mudharat.

“Jadi lebih baik dikembalikan lagi daripada nantinya mudharat. Apalagi dari informasi yang saya terima, pemotongannya sampai 50 persen bahkan ada yang lebih,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru