Banyak orangtua siswa SMA/SMK sederajat mengeluh soal penahanan ijazah di sekolah kepada Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
DARA – Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Siswa (Fortusis) Kabupaten Bandung, Nurdin Sobari Soleh mengatakan, problem penahanan ijazah menjadi kasus klasik yang terjadi setiap tahun.
“Ya, memang setiap tahun kami menerima aduan atau keluhan adanya kasus penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah khususnya tingkat SMA/SMK,” kata Nurdin saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).
Nurdin menjelaskan, kasus penahanan ijazah biasanya dilatarbelakangi adanya administrasi sekolah yang belum diselesaikan orang tua siswa, sehingga penahanan ijazah menjadi solusi pihak sekolah.
“Kebanyakan orang tua siswa mengeluhkan ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena belum bisa melunasi administrasi,” jelasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, kata Nurdin, tidak sedikit siswa yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke tingkat yang lebih tinggi. Pasalnya, ijazah menjadi salah satu persyaratan.
“Problem ditahannya ijazah banyak memutus anak untuk mengikuti pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, dan tidak sedikit anak menganggur karena tidak bisa mencari pengalaman kerja,” tuturnya.
Fortusis berharap kepada Gubernur Jawa Barat melalui dinas pendidikan agar melakukan evaluasi kepada SMA/SMK khususnya di Kabupaten Bandung.
“Orang tua siswa meminta kepada pak gubernur untuk melakukan evaluasi. Bahkan, bila perlu meneurunkan Inspektorat Jabar agar kasus penahanan ijazah tidak terulang setiap tahun,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh pendidikan Kabupaten Bandung DR Mumun Mulyana mengapresiasi langkah DPRD yang mengajak beberapa dinas untuk duduk bersama membahas problem penahanan ijazah.
“Bagus, memang harus didorong semua stakeholder. Meski otoritas manajerial sekolah tingkat SMA/SMK ada di provinsi, namun pemerintah Kota/Kabupaten juga harus memiliki kewenangan,” jelasnya.
Mumun menjelaskan, agar problem penahanan ijazah tidak terjadi secara berulang-ulang. Peran pemerintah daerah memang diperlukan, sebab, hal tersebut juga menjadi delematis bagi pihak sekolah.
“Memang harus didorong adanya otoritas DPRD atau Pemda Kabupaten Bandung, agar memiliki kewenangan masuk ke ranah sekolah menengah. Meski otoritas manajerial sekolah SMA/SMK berada di Disdik Provinsi, tapi anak sekolah adalah warga Kabupaten Bandung,” ujarnya.***
Editor: denkur