Heboh Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Seperti Ini Ciri-cirinya

Minggu, 15 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Kementerian Pertanian)

Ilustrasi (Foto: Kementerian Pertanian)

Sepekan ini publik dihebohkan dengan munculnya wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK. Namun, sejauh ini banyak yang tidak tahu penyakit apa itu? Berikut artikelnya.


DARA – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease (FMD) adalah penyakit hewan yang sangat menular dan menyerang semua hewan berkuku belah/genap, seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk juga hewan liar yang seperti gajah, rusa, dan lainnya.

Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup di tulang, kelenjar susu serta produk susu.

Masa inkubasinya selama 1-14 hari, dengan angka kesakitan bisa mencapai 100% dan angka kematian tinggi pada hewan muda atau anak.

PMK ini disebabkan oleh virus RNA yang masuk dalam genus Apthovirus keluarga Picornaviridae.

Virus PMK terdiri dari 7 (tujuh) serotipe, yaitu : O, A, C, Southern African Territories (SAT – 1, SAT – 2 dan SAT – 3) dan Asia – 1.

Indonesia sendiri telah di deklarasi secara nasional terhadap status Indonesia bebas PMK dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 260/Kpts/TN.510/5/1986.

Lebih lanjut, di tahun 1990 pengakuan status bebas PMK di Indonesia oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), tercantum dalam resolusi OIE No.XI tahun 1990.

Demikian artikel singkat tentang PMK seperti dikutip dara.co.id dari laman resmi Kementerian Pertanian/PPID Utama, Minggu (15/5/2022).

Editor: denkur

Berita Terkait

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan
Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik
Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman
Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Senin 31 Maret 2025, Inilah Alasannya
Cek Disini, Harga BBM Non Subsidi Saat Mudik Lebaran
Pantauan Udara Irwasum Polri Ungkap Titik Rawan Arus Mudik 2025
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 13:00 WIB

Keputusan Dewan Kehormatan PWI Tidak Mengikat, Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan

Sabtu, 5 April 2025 - 12:54 WIB

Operasi Ketupat 2025 Hari ke-12: Volume Kendaraan Meningkat, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Beberapa Titik

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:24 WIB

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:20 WIB

Menko AHY Apresiasi Korlantas Polri atas Kerja Keras Jaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:35 WIB

Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB