Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut, AR, ditangkap rekannya sesama pegawai Lapas Garut saat hendak menyelundupkan narkoba ke dalam tempat kerjanya itu.
DARA | GARUT – Kepala Lapas Kelas II B Garut, Kristio, mengatakan, penangkapan terhadap AR setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba yang dibawa oleh petugas Lapas berinisial AR.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Saya perintahkan kepala keamanan untuk memperketat pemeriksaan semua orang yang datang, khususnya di area pintu utama. Tak terkecuali, semua pegawai yang datang pun diperiksa seluruh bagian tubuhnya, termasuk barang yang dibawa,” ujarnya di Lapas Kelas II B Garut, Jalan Hasan Arif, Kecamatan banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (9/11/2020).
Menurut Kristio, awalnya saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, petugas tidak menemukan apapun di badan AR. Namun, ketika pemeriksaan dilanjutkan pada kendaraan yang digunakan AR, akhirnya petugas menemukan sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu.
“Narkoba itu ditemukan di motor milik pelaku. Terdapat 12 paket sabu-sabu seberat 4 gram dan alat isap. Rencananya, sabu-sabu itu akan dijual ke salah satu narapidana di dalam Lapas,” ujarnya.
Kristio menyebutkan, setelah menemukan barang yang dicari pihaknya langsung berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan. Selanjutnya, AR pun diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut untuk proses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polres Garut. Barang bukti juga sudah diserahkan pihak Lapas ke kepolisian,” katanya.
Kristio menambahkan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya pun akan semakin mengetatkan pemeriksaan secara rutin. Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar Lapas Garut bersih dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami tak main-main untuk memerangi narkoba. Apalagi upaya penyelundupan ke dalam Lapas.Kami bertekad, siapapun yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan tegas,” tandasnya.***
Editor: denkur