Hendak Selundupkan Sabu di PNBB, 3 Orang Diamankan Polresta Bandung

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penyelundupan sabu, AN saat diinterogasi tiga anggota Satresnarkoba Polresta Bandung.
Foto: Istimewa

Terduga pelaku penyelundupan sabu, AN saat diinterogasi tiga anggota Satresnarkoba Polresta Bandung. Foto: Istimewa

DARA | BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar narkoba yang hendak menyelundupkan sabu di kawasan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakasatres Narkoba, AKP Kusmawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang diduga pengedar beserta barang bukti yang disita sabu seberat 7,5 gram yang hendak diselundupkan.

“Ini bukti bahwa kami intens mencegah peredaran narkoba di Wilayah hukum Polresta Bandung” tegas AKP Kusmawan pada saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Kusmawan menyebutkan, tiga orang terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AN dan YY yang merupakan pasangan suami istri, serta dan DK. Ia mengatakan, AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 7,5 gram seharga Rp 15 juta, sementara YY diamankan karena membawa dan DK menerima barang tersebut dari AN.

“Pengungkapan peredaran gelap narkotika ini berawal dari laporan informasi petugas Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksan dan penangkapan terhadap terduga. Ketiganya kami bawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan kata Kusmawan, AN membawa Narkoba yang berjenis sabu yang nantinya akan diselundupkan ke PNBB untuk menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.

Atas perbuatannya ketiganya terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidana, atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.***

Wartawan: Fattah | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik
Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?
Waduh, 650 Ton Sampah Terhampar di Oxbow Cicukang Kabupaten Bandung
Perayaan Tahun Baru Imlek di Kota Bandung Berlangsung Khidmat
Kamis Besok, Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Sisir Pelanggar di Wilayah KBU da Pacira
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:17 WIB

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:39 WIB

7 Tim Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Disebar ke Beberapa Titik

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Pemuda Mangkrak, DPRD Bandung Barat Cari Solusi?

Berita Terbaru