Hendak Selundupkan Sabu ke dalam Penjara, Oknum Pegawai Lapas Garut Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ARH alias AB saat menjalani pemeriksaan di unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Tersangka ARH alias AB saat menjalani pemeriksaan di unit Satnarkoba Polres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut (Foto: Andre/dara.co.id)

Kasus percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II B Garut yang dilakukan oknum pegawai Lapas Garut berinisial ARH alias AB, kini ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut.


DARA | GARUT – Selain ARH alias AB, turut diamankan dua orang lainnya, yaitu RR alias T, dan YA alias A.

Keduanya merupakan narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II B Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Garut, AKP Maolana, melalui Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan Polres Garut menerima laporan dari petugas Lapas dengan LP / B / 480/ XI / 2020 / JBR / RES GRT, tanggal 06 November 2020.

Menurut Muslih, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Kalapas berserta KPLP, Kasubsi Keamanan, dan Kasi Kamtib Lapas Kelas II B Garut melakukan SOP pemeriksaan badan terhadap para petugas jaga baru yang akan melaksanakan piket jaga siang.

“Melihat gelagat yang berbeda dari ARH alias AB, kemudian setelah diperiksa tidak ditemukan barang bukti pada badan ARH, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam tas kecil di dalam bagasi sepeda motor milikya,” ujar Muslih, Jumat (13/11/2020).

Muslih menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap ARH, diketahui bahwa ARH mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang suruhan RR als T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR menyuruh untuk memasukan ke Lapas untuk diserahkan kepada RR als T.

“Dari keterangan RR alias T, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YA als A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut), dan RR hanya di suruh oleh YA untuk memasukan ke Lapas Garut,” ucapnya.

Muslih menuturkan, dari hasil pemeriksaan kepada YA, ia mengaku jika sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I yang berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga 5 juta rupiah. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Muslih, para pelaku pun kemudian digelandang ke Kantor Satserse Narkoba Polres Garut bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 11 paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah.

Kemudian, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening Berat Bruto BB Sabu-sabu 4,27 gram, serta 2 buah alat hisap/bong, 2 buah pipet, 2 buah cangklong, 4 buah sedotan, 7 buah plastik klip bening, 1 buah HP merk SAMSUNG warna hitam.

“Serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV berikut STNK, dan 2 HP merk OPPO,” katanya.

Muslih menambahkan, atas perbuatan ynag telah dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru