Kasus percobaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II B Garut yang dilakukan oknum pegawai Lapas Garut berinisial ARH alias AB, kini ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut.
DARA | GARUT – Selain ARH alias AB, turut diamankan dua orang lainnya, yaitu RR alias T, dan YA alias A.
Keduanya merupakan narapidana atau warga binaan di Lapas Kelas II B Garut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Garut, AKP Maolana, melalui Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan Polres Garut menerima laporan dari petugas Lapas dengan LP / B / 480/ XI / 2020 / JBR / RES GRT, tanggal 06 November 2020.
Menurut Muslih, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Kalapas berserta KPLP, Kasubsi Keamanan, dan Kasi Kamtib Lapas Kelas II B Garut melakukan SOP pemeriksaan badan terhadap para petugas jaga baru yang akan melaksanakan piket jaga siang.
“Melihat gelagat yang berbeda dari ARH alias AB, kemudian setelah diperiksa tidak ditemukan barang bukti pada badan ARH, lalu Kalapas memerintahkan untuk memeriksa sepeda motor milik ARH dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam tas kecil di dalam bagasi sepeda motor milikya,” ujar Muslih, Jumat (13/11/2020).
Muslih menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terhadap ARH, diketahui bahwa ARH mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang suruhan RR als T (narapidana/warga binaaan Lapas Garut) dan RR menyuruh untuk memasukan ke Lapas untuk diserahkan kepada RR als T.
“Dari keterangan RR alias T, bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik YA als A (narapidana/warga binaaan Lapas Garut), dan RR hanya di suruh oleh YA untuk memasukan ke Lapas Garut,” ucapnya.
Muslih menuturkan, dari hasil pemeriksaan kepada YA, ia mengaku jika sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial I yang berada di Bandung dengan cara membeli sebanyak 5 gram seharga 5 juta rupiah. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan di konsumsi dan akan di perjualbelikan di dalam Lapas Garut.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Muslih, para pelaku pun kemudian digelandang ke Kantor Satserse Narkoba Polres Garut bersama sejumlah barang bukti, diantaranya 11 paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu warna putih yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang yang dibalut lakban merah.
Kemudian, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu-sabu warna biru yang dibungkus plastik klip bening Berat Bruto BB Sabu-sabu 4,27 gram, serta 2 buah alat hisap/bong, 2 buah pipet, 2 buah cangklong, 4 buah sedotan, 7 buah plastik klip bening, 1 buah HP merk SAMSUNG warna hitam.
“Serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Scorpio warna Biru Silver Nopol Z 4306 DV berikut STNK, dan 2 HP merk OPPO,” katanya.
Muslih menambahkan, atas perbuatan ynag telah dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.***
Editor: denkur