Pihaknya, tidak akan diskriminasi dalam penerapan soal aturan. Baik perusahaan besar, maupun kecil yang berinvestasi dan berusaha di KBB, harus patuh aturan.
DARA| BANDUNG- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pembangunan Pasar Tagog Padalarang, Senin (24/4/2021).
Ia kelihatan kaget ternyata pasar yang dibangun oleh PT Bina Bangun Persada tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal pembangunan sudah mencapai 30 persen.
“Ada beberapa ijin yang belum ditempuh. Mulai dari LH (Lingkungan Hidup) ijin amdal persetujuan limbah B3 dan juga limbah cair, yang harus ditempuh,” tegasnya, disela-sela sidak.
Kesal dengan sikap pengusaha yang melabrak aturan, Hengki meminta Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) untuk memberhentikan pembangunan pasar tersebut.
Tindakan tegasnya itu, sebagai penerapan aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Siapapun yang berwirausaha atau berbisnis di Bandung Barat harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pihaknya, tidak akan diskriminasi dalam penerapan soal aturan. Baik perusahaan besar, maupun kecil yang berinvestasi dan berusaha di KBB, harus patuh aturan.
“Hari ini sudah menjadi kegelisahan masyarakat. Ini kenapa kok Pemda membiarkan ijinnya dan segala macam. Saya baru mengetahui dan hari ini saya minta bagi pengembang untuk segera mengurus persyaratan,” tegas Hengki.
Sayangnya, pihak pengembang malah mengabaikan kelengkapan persyaratan untuk perijinannya. Bahkan dari pihak pengembang tidak muncul untuk berdikusi terkait kekurangan persyaratan.
Untuk itu, ia meminta pihak pengembang proaktif mengurusi perijinannya. “Jadi jangan cuek karena sudah ada yang back-up. Jangan seperti itu,” sindir Hengki.
Meski demikian, Pemda KBB masih memberikan peluang pada pengembang untuk mengurusi persyaratan yang belum lengkap. “Makanya kita minta untuk segera melengkapi. Kalau memang besok masih ada pengerjaan atau lainnya tentu akan ditindak tegas,” ujar Hengki
Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin menegaskan, sesuai arahan Plt Bupati Bandung Barat, pemberhentian pembangunan pasar tersebut, terhitung mulai Selasa (25/4/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
“Hari ini pihak Indag (Disperindag KBB) belum bisa menyelesaikan dengan pihak PT yaitu perijinan IMB. Beliau (Hengki Kurniawan) memerintahkan Satpol PP untuk segera memberhentikan. Kami sedang berbicara dengan pihak pengembang,’ ungkap Asep.
PT Bina Bangun Persada yang diwakili
Humas Pasar Tagog Padalarang, Daryo Solehudin mengungkapkan perijinan pembangunan Pasar Tagog Padalarang, seperti amdal lalin dari pemerintah pusat sudah turun. Tinggal IMB, yang masih berproses.
“IMB sudah diajukan. Ini lagi proses di PU (PUPR), setelah beres, kami mengejar-ngejar dari kemarin sudah seminggu ini. Nggak tahu ini prosesnya masih ada koreksi atau bagaimana. Tapi sampai hari ini hasil koreksi masih belum tahu, apakah ada yang kurang, atau bagaimana,” jelas Daryo.
Iapun berharap, dalam minggu ini IMB bisa keluar sehingga pembangunan bisa dilanjutkan lagi. Karena pembangunannya ada batas tempo waktu yang sudah ditentukan.
Hal itu sesuai dengan keinginan para pedagang, agar bisa secepatnya berjualan di pasar yang sudah dibangun. Selama ini, para pedagang menempati pasar sementara di Jalan Gedong Lima.
“Dengan pembangunan seperti ini mudah-mudahan tahun depan Februari-Maret optimis selesai jika tidak ada kendala,” pungkas Daryo.
Editor : Maji