“Kita akan terus awasi semua toko modern yang ada lalu kita akan inventarisir. Yang tak berizin bakal kami tindak,” ucapnya lagi.
DARA – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penyegelan pada salah satu mini market di Batujajar, Selasa (7/9/2021). Alasan ditutupnya mini market yang sudah beroperasional sejak tahun 2009 tersebut, lantaran radiusnya dekat dengan Pasar Batujajar.
Penyegelan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, didamping Kepala Disperindag KBB, Ricky Riyadi, Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin dan Forkomcam Batujajar.
Hengki Kurniawan menyatakan, ditutupnya mini market tersebut, lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2012 , posisi pasar modern tidak boleh berada di radius 500 meter.
“Sesuai Perda toko modern yang dekat pasar tradisional dengan jarak mininal 500 meter, kita minta untuk pindah,” ujarnya pada wartawan.
Pemda KBB, sebenarnya jauh-jauh hari sudah memberikan peringatan terhadap mini market tersebut secara persuasif. Batas waktu yang ditentukan, Oktober 2020.
Hengki juga mengatakan, secara bertahap pihaknya akan melakukan tindakan serupa pada mini market lainnya yang membandel.
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan sesuai Perda tersebut, setiap toko modern harus mempunyai izin usaha.
“Nah hari ini kenapa kita segel, karena berkali-kali sudah diperingatkan. Tapi tidak mengurus perizinan,” jelasnya.
Meski izin lingkungan memang sudah selesai, tapi toko modern itu IMB-nya, masih untuk rumah. Seharusnya, IMB untuk tempat usaha harus dibuat perijinannya.
“Jadi terpaksa kita tutup karena tidak ada upaya untuk menyelesaikan perizinan,” tegasnya.
Disegelnya mini market inipun merupakan warning bagi pasar modern lainnya. Ia mengatakan akan mengecek satu persatu, tentang perjinan semua pasar modern yang ada di wilayah KBB.
“Kita akan terus awasi semua toko modern yang ada lalu kita akan inventarisir. Yang tak berizin bakal kami tindak,” ucapnya lagi.
Editor : Maji