Hengky Kurniawan Bantah Keluarkan Rekomendasi Ganda Kenaikan UMK, Kadisnakertrans Malah Minta Maaf

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hengky Kurniawan menunjukan surat rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang ia setujui (Foto: Istimewa)

Hengky Kurniawan menunjukan surat rekomendasi kenaikan UMK 2023 yang ia setujui (Foto: Istimewa)

Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membantah keras membuat rekomendasi ganda pengajuan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.


DARA | Itu diungkapkan Hengky menjawab kegaduhan di para buruh terkait dua rekomendasi kenaikan UMK yang berbeda dilayangkan Pemkab Bandung Barat ke Pemerintah Provinsi Jabar.

“Tidak ada dua rekomendasi yang saya keluarkan. Kadisnaker pun sudah mengakui kesalahannya, dan sudah menyampaikan ke teman-teman buruh bahwa itu inisiatif dari Disnaker,” ujar Hengky, usai membuka Liga Santri di Lapang Futsal Trend Caringin, Senin (5/12/2022).

Hengky keukeuh hanya merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 27 %. Sedangkan rekomendasi kedua sebesar 7,16 %, merupakan ulah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Panji Hermawan.

“Saya juga bilang ke kadisnaker jangan sampai dampaknya ke saya lagi ke saya lagi. Karena saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kedua,” tegasnya.

Diakuinya, memang sebelumnya pihak Pemprov Jabar pengajuan kenaikan UMK disesuaikan dengan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No18 tahun 2022.

Namun pihaknya mengajukan kenaikan itu berdasarkan Kelayakan Hidup Layak (KHL), yakni 27%. Ia beranggapan rekomendasi itu diajukan secara rasional berdasarkan hasil survei lapangan dan survei pengusaha, pemda serta serikat buruh.

Hengky, menyebut rekomendasi 27 % tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemkab Bandung Barat nasib buruh. Apabila, tiba-tiba ada perubahan rekomendasi, itu di luar kewenangannya.

“Makanya saya bilang ke Kadisnaker jangan terjadi lagi, dan dia sudah mengakui kesalahannya. Dan Kadisnaker sudah mencabut rekomendasi yang 7,16 % persen itu,” katanya.

Hengky beranggapan persoalan tersebut sudah selesai, lantaran Kadisnakertrans sudah meminta maaf dan mencabut rekomendasi itu ke Pemprov Jabar.

Meski demikian, Hengky menegaskan hal itu tidak terulang kembali.

“Kalau kita mau bijak, intinya dia sudah minta maaf, ya saya maafkan,” ujarnya.

Panji Hermawan, saat dihubungi dara.co.id masih bungkam saat dimintai konfirmasi tentang rekomendasi ganda tersebut.

Melalui pesan singkat dari Aplikasi Whats App, Panji hanya menyatakan tengah berada di Pemkot Cimahi.

Sebelumnya, Serikat Pekerja mempertanyakan rekomendasi ganda kenaikan UMK 2023 yang dilayangkan Pemkab Bandung Barat ke Gubernur Jabar.

Dalam rekomendasi pertama, pada surat per 30 November 2022 tertulis pengajuan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 27 % atau naik dari tahun 2022 sebesar Rp877.392,29, sehingga UMK 2023 KBB diajukan menjadi Rp4.248.283,28.

Sedangkan rekomendasi kedua yang dilayangkan pada 2 Desember 2022, sebesar Rp232.512,12 atau naik 7,6 % dari tahun 2022 sebesar Rp3.248.283,28 sehingga menjadi Rp3.480.795,407.

Editor: denkur

Berita Terkait

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 8 Persen
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025
Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 11:08 WIB

Update Indonesia Idol XIII-2025, Inilah List Lagu Road To Spekta Show Malam Nanti

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Senin, 20 Januari 2025 - 07:24 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 20 Januari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 07:22 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 20 Januari 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB