Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyerahkan hasil keputusan vonis Herry Wirawan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
DARA – Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah cukup setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.
“Kalau bagi saya, hukuman mati saja. Namun, jika bukan hukuman mati, saya yakin pengadilan sudah memberikan yang paling berat sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Terkait para korban yang ditangani P2TP2A Garut, Diah menyebutkan, saat ini kondisi fisik dan psikis para korban dalam keadaan baik. Bahkan, sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket.
“Kondisi para korban, alhamdulillah baik. Malah saya punya grup WA dengan mereka. Mereka juga sudah bersekolah seminggu dua kali dan sekarang sedang persiapan ujian kejar paket,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022) hari ini.
Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Selain itu, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. Bahkan Herry juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.
Editor: denkur