Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Garut Komentar Begini

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan (Foto: Istimewa)

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan (Foto: Istimewa)

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyerahkan hasil keputusan vonis Herry Wirawan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.


DARA – Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah cukup setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Herry Wirawan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

“Kalau bagi saya, hukuman mati saja. Namun, jika bukan hukuman mati, saya yakin pengadilan sudah memberikan yang paling berat sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Terkait para korban yang ditangani P2TP2A Garut, Diah menyebutkan, saat ini kondisi fisik dan psikis para korban dalam keadaan baik. Bahkan, sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket.

“Kondisi para korban, alhamdulillah baik. Malah saya punya grup WA dengan mereka. Mereka juga sudah bersekolah seminggu dua kali dan sekarang sedang persiapan ujian kejar paket,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022) hari ini.

Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Selain itu, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya. Bahkan Herry juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Editor: denkur

Berita Terkait

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Filipina
Malam Ini Indonesia Hadapi Filipina, Begini Permintaan Hokky Caraka
BNPT Pantau Dinamika Pasca Kekosongan Kekuasaan di Suriah
Yu Kita Coba Aplikasi Arjuna Hasil Kolaborasi BPBD Kabupaten Bandung dan Prodi PGSD UPI Cibiru
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Tiga Menteri Ini Nyaris Tertimpa Videotron Yang Roboh Saat Peresmian Rusunawa di Kabupaten Bandung
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandung Ringkus 55 Orang Pengedar Narkoba
Persib Tempel Ketat Persebaya di Klasemen Sementara Liga 1 2024/2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:58 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Filipina

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:32 WIB

Malam Ini Indonesia Hadapi Filipina, Begini Permintaan Hokky Caraka

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:36 WIB

BNPT Pantau Dinamika Pasca Kekosongan Kekuasaan di Suriah

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:28 WIB

Yu Kita Coba Aplikasi Arjuna Hasil Kolaborasi BPBD Kabupaten Bandung dan Prodi PGSD UPI Cibiru

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:27 WIB

Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Drs H Djamu Kertabudi, M.si, Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Bandung

OPINI

Peran DPRD dalam Rotasi Mutasi PNS

Sabtu, 21 Des 2024 - 17:32 WIB

Pemain tengah Timnas Indonesia, Rafael Struick (Foto:Liputan6)

HEADLINE

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Filipina

Sabtu, 21 Des 2024 - 12:58 WIB