“Sengaja kita sosialisasikan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tahun baru tidak banyak yang melakukan kerumunan,” tambahnya.
DARA | SUKABUMI – Guna mencegah penyebaran Covid- 19 Pemerintah Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran. Surat yang diterbitkan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, dan Disporapar berlaku terhitung tanggal 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sosialisasi edaran dilakukan Satpol PP didampingi Jajaran polres Sukabumi Kotaterkait dengan himbauan terutama selama libur tahun baru. yang pertama terkait dengan jam operasional paling telat jam 20.00 kemudian membatasi jumlah pengunjung kemudian harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kabag Ops Polres Sukabumi Kota KOMPOL Gito, Saat sosialisasi di sejumlah tempat komersil.
Kegiatan ini, lanjut Gito, tugas Polres hanya mendampingi Satuan Pol PP untuk mensosialisasikan edaran tersebut.
“Sengaja kita sosialisasikan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tahun baru tidak banyak yang melakukan kerumunan,” tambahnya.
Gito juga menuturkan, bahwa menurut surat edaran Disporapar Kota Sukabumi, pengunjung luar kota yang berwisata harus menunjukan hasil tes rapid antigent maupun PCR.
“Sesuai himbauan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga bahwa pengunjung dari luar Kota wajib menunjukan hasil rapid antigent amupun PCR yang berlaku selama 14 hari,” tutur Gito.
Editor : Maji