Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang selama 14 hari, yakni 4 – 17 Mei 2021.
DARA – Tak hanya itu, kata Tito Karnavian, cakupan wilayahnya juga kembali diperluas dengan penambahan lima provinsi, sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM Mikro tahap ke tujuh adalah 30 provinsi.
Mendagri mengatakan itu dalam rapat Koordinasi dengan agenda “Pembahasan Evaluasi PPKM Mikro secara virtual, Senin (3/5/2021).
“Dalam PPKM yang ke-7 ini, (cakupan wilayah) diperluas, ditambah 5 daerah, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat,” tutur Tito Karnavian berdasarkan keterangan resmi.
Mendagri menjelaskan, perpanjangan PPKM Mikro kali ini bercermin pada fenomena lonjakan kasus Covid-19 di India yang disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ritual keagamaan.
Mendagri menyebut, situasi dan kondisi jelang Hari Raya Idul Fitri tak lantas mengabaikan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan guna membatasi mobilitas masyarakat.
“Dari tanggal 4 – 17 Mei di dalamnya terdapat Hari Raya Idul Fitri tanggal 13 (Mei), cuti bersama tanggal 12 (Mei), dan tanggal 15-16 (Mei)-nya hari libur (Sabtu-Minggu), maka ada potensi mudik, ini yang menjadi atensi dari Bapak Presiden,” tegasnya.
Selain itu, Mendagri juga menjelaskan bahwa aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Selanjutnya, Tito Karnavian meminta kerja sama kepala daerah dalam keserasian kebijakan dengan narasi soal pelarangan mudik.
“Dimohon kepala daerah memiliki narasi yang sama untuk meniadakan mudik,” tegasnya.***
Editor: denkur