DARA | BANDUNG – Bupati menyebutkan, hingga 2024 Kabupaten Bandung membutuhkan 1.050.000 unit rumah. Sementara ketersediaan rumah hingg 2014 sudah mencapai 706.651 unit.
“Berdasarkan analisa kebutuhan dan penanganan perumahan kawasan permukiman, terdapat backlog (kesenjangan pemenuhan kebutuhan perumahan) sebesar 343.349 unit di Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bnadung, Dadang M Naser, saat menghadiri Pertemuan Pemenuhan Program Satu Juta Rumah, di Gedung Dewi Sartika Soreang, Kamis (27/6/2019).
Menurut dia, terdapat beberapa penyebab adanya backlog di Kabupaten Bandung, antara lain masih kurangnya kemampuan daya beli masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan rumah.
“Tak hanya itu, kurangnya penyediaan rumah karena tingginya harga tanah dan sulitnya mendapatkan lahan, juga inflasi yang membuat harga rumah cenderung naik sekitar 10% setiap tahun, menjadi alasan adanya backlog,“ ujar dia.
Menurut Dadang, pembangunan perumahan dan permukiman harus dilakukan dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bandung. “Oleh karena itu, pembangunan perumahan dan permukiman harus didukung oleh kebijakan yang strategis dan program yang komprehensif. Sehingga, selain memenuhi hak dasar rakyat juga turut meningkatkan taraf hidup masyarakat.”
Ia berharap, program Satu Juta Rumah Melalui KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI), dapat mempercepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Dengan sabilulungan, insyaallah kita akan lebih cepat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, menjelaskan untuk mempercepat program itu, Kementerian PUPR, Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana (PPDPP) Pembiayaan Perumahan telah bekerja sama dengan 43 bank. “Masing-masing terdiri dari sebelas bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah, baik konvensional maupun bank syariah. Dimana nantinya terdapat persyaratan-persyaratan teknis yang bisa dikembangkan dalam diskusi selanjutnya.”
Ia menyebutkan, 21 Desember 2018 PPDPP melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama operasional bersama 25 bank pelaksana. “Hari ini kami melaksanakan sesi diskusi bersama pengembang dan bank serta mendengarkan kebijakan dari Kementerian PUPR.”***
Editor: Ayi Kusmawan