Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat terjadi 605 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di seluruh kabupaten/kota yang menggelar pesta demokrasi itu.
DARA | CIANJUR – Padahal, kedislipinan terhadap protokol kesehatan tersebut sangat penting agar pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran virus Corona.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebutkan, tren pelanggaran cenderung naik setiap harinya.
“Untuk 10 hari pertama terjadi 230 pelanggaran, dan di sepuluh hari kedua tercatat 375 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” kata Fritz di Cianjur, Senin (19/10/2020).
Disebutkan, tingginya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dikarenakan kampanye tatap muka lebih dipilih peserta pilkada ketimbang lewat media sosial atau secara daring.
“Secara nasional, paslon masih banyak melakukan metode kampanye dengan cara membagikan APK (alat peraga kampanye) dan melakukan pertemuan terbatas ketimbang daring,” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu RI juga telah memberikan 303 peringatan tertulis kepada para kontestan pilkada dari berbagai daerah yang telah dinilai melanggar aturan.
“Ada peningkatan signifikan terkait peringatan tertulis ini dari 10 hari pertama dan kedua selama tahapan kampanye,” ucap Fritz.***
Editor: denkur