Peningkatan penggunaan teknologi informasi menjadikan gangguan informasi menjadi isu global.
DARA | Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menunjukkan laporan Reuters Institute (2023) mengenai fakta 62 persen pengguna internet pernah melihat information disorder di media sosial atau media online.
“Masalah ini menjadi jauh lebih penting ketika Pemilu sudah dekat, terutama di Indonesia, di mana 87 persen warga percaya bahwa disinformasi telah mempengaruhi situasi politik,” ujar Nezar dalam Konferensi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2024 “Safeguarding Democracy: Multifaceted Responses to Election Disinformation” di Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
Wamenkominfo mengidentifikasi kecenderungan peningkatan sebaran isu hoaks selama Pemilu. Menurutnya, selama Pemilu 2019, Kementerian Kominfo mengidentifkasi 714 isu hoaks yang beredar antara tahun 2018 hingga 2019.
“Selama satu tahun terakhir, dari Januari 2023 hingga Januari 2024, ada 204 isu hoaks yang dilaporkan terkait pemilu,” ujarnya.
Menurut Wamen Nezar Patria masih ada kemungkinan peningkatan jumlah isu hoaks yang tersebar, karena angka ini tidak secara komprehensif menangkap seluruh dinamika Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
“Meskipun statistik tahun ini tampaknya menunjukkan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan periode pemilu terakhir, ada kemungkinan angka hoaks terkait politik ini meningkat,” tandasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya untuk menjaga agar ruang digital tetap sehat dari sebaran hoaks, termasuk mengenai Pemilu dengan tiga level kegiatan. Pada tingkat hulu meningkatkan literasi digital masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).
Selanjutnya di tingkat menengah melakukan langkah pencegahan penyebaran hoaks, melalui pengecekan fakta seperti memoderasi konten dan menghapus konten hoaks, bersama dengan platform digital.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan penyebaran informasi yang faktual sekaligus memutus aliran hoaks,” tegas Wamenkominfo.
Terakhir, di tingkat hilir, Wamen Nezar Patria menegaskan peran aktif Kementerian Kominfo dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui penyediaan data dan informasi.***(Biro Humas Kementerian Kominfo)
Editor: denkur