DARA | JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan, kebijakan dewan pers bersama konstituen membuat peraturan standar kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pers No40 tahun 1999.
“Kewenangan dewan pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam pasal huruf f yang mnyebutkan, dewan pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi standar kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan itu sudah diikuti oleh semua staketholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Penegasan Andry CH Bangun ini disampaikan terkait beredarnya koaks berisi seolah –olah dewan pers kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers, soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti uji kompetensi wartawan yang sesuai dengan standar kompetensi wartawan.
Faktanya, dalam keputusannya No332/PDT/2019/PT DKI, tanggal 26 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota Haryono dan Hiyanto menyatakan, seluruh gugatan WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya dewan pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa dewan pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah diklalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembandingan (dahulu penggugat I dan penggugat II) yaitu HGM dan WL.***
Editor: aldinar