Hoaks, Dewan Pers Kalah di Pengadilan, Ini Penjelasannya

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun (Foto:Ayobandung)

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun (Foto:Ayobandung)

DARA | JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan, kebijakan dewan pers bersama konstituen membuat peraturan standar kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pers No40 tahun 1999.

“Kewenangan dewan pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam pasal huruf f yang mnyebutkan, dewan pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi standar kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan itu sudah diikuti oleh semua staketholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Penegasan Andry CH Bangun ini disampaikan terkait beredarnya koaks berisi seolah –olah dewan pers kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers, soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti uji kompetensi wartawan yang sesuai dengan standar kompetensi wartawan.

Faktanya, dalam keputusannya No332/PDT/2019/PT DKI, tanggal 26 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota Haryono dan Hiyanto menyatakan, seluruh gugatan WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya dewan pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa dewan pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah diklalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembandingan (dahulu penggugat I dan penggugat II) yaitu HGM dan WL.***

Editor: aldinar

Berita Terkait

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB