Hoaks, Dewan Pers Kalah di Pengadilan, Ini Penjelasannya

Rabu, 11 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun (Foto:Ayobandung)

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun (Foto:Ayobandung)

DARA | JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan, kebijakan dewan pers bersama konstituen membuat peraturan standar kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pers No40 tahun 1999.

“Kewenangan dewan pers itu sesuai dengan fungsinya sebagaimana diatur di dalam pasal huruf f yang mnyebutkan, dewan pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam membuat peraturan-peraturan pers. Jadi standar kompetensi wartawan dan uji kompetensi wartawan itu sudah diikuti oleh semua staketholder pers, karena memang diperlukan,” ujar Hendry CH Bangun, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Penegasan Andry CH Bangun ini disampaikan terkait beredarnya koaks berisi seolah –olah dewan pers kalah melawan gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), WL dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers, soal kewajiban wartawan Indonesia mengikuti uji kompetensi wartawan yang sesuai dengan standar kompetensi wartawan.

Faktanya, dalam keputusannya No332/PDT/2019/PT DKI, tanggal 26 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota Haryono dan Hiyanto menyatakan, seluruh gugatan WL ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar perkara. Artinya dewan pers menang lagi di PT DKI Jakarta setelah sebelumnya menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dewan Pers menyayangkan adanya pihak-pihak dan media pers tidak profesional yang membangun framing atau opini ke publik bahwa dewan pers sebagai terbanding (dahulu tergugat) diputuskan telah diklalahkan oleh Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta dan pengadilan memenangkan perkara gugatan dari Pembandingan (dahulu penggugat I dan penggugat II) yaitu HGM dan WL.***

Editor: aldinar

Berita Terkait

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan
Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi
Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Kabar Terbaru Soal Terbongkornya Kasus Pupuk Palsu di Bandung Barat
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp1,5 T di Bali, Selamatkan 1,4 Juta Jiwa
Polres Garut Ciduk Pelaku Curas Bersenpi, Satu Tewas Didor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 09:51 WIB

Kajari Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PIP, Tiga Tersangka Ditahan

Senin, 25 November 2024 - 18:58 WIB

Gasak 6 Motor dalam Lima Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diciduk Polisi

Minggu, 24 November 2024 - 20:19 WIB

Siapa Orangtua Bayi yang Ditemukan di Semak-semak Itu? Polsek Cibatu Sudah Kantongi Identitasnya

Sabtu, 23 November 2024 - 12:21 WIB

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Sabtu, 23 November 2024 - 12:18 WIB

Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana meresmikan Gedung A Sekretariat Daerah (Setda) hasil renovasi bangunan dan interior Gedung Setda, di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung, Soreang, Senin (25/11/2024).(Foto: humas)

BANDUNG UPDATE

Renovasi Gedung Setda Kabupaten Bandung Habiskan Dana Rp10 M

Selasa, 26 Nov 2024 - 10:15 WIB

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:44 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 26 November 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:40 WIB