Beredar sebuah video dengan keterangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto marah karena Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
DARA | Faktanya, dilansir dari medcom.id, berdasarkan hasil penelusuran, foto capres Prabowo marah yang dikaitkan dengan putusan MK dicabut pada awal video itu merupakan hasil manipulasi.
Video tersebut hanya memperlihatkan cuplikan-cuplikan video pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie, pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Cuplikan-cuplikan video tersebut tidak saling berkaitan. Narator dalam video hanya membacakan artikel berjudul “Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo Jika Putusan MK Terbukti Langgar Kode Etik” yang dimuat video.tribunnews.com, pada 27 Oktober 2023.
Lebih lanjut, sampai saat ini belum ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik hakim MK.
Saat ini MKMK masih melangsungkan persidangan dengan agenda pemeriksaan.
Demikian dikutip dari situs resmi Kominfo, Sabtu (4/11/2023).
Editor: denkur