Hore, Mahasiswa UIN Dapat Keringanan Biaya UKT

Jumat, 7 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mahasiswa. (Shutterstock)

Ilustrasi mahasiswa. (Shutterstock)

“Mahasiswa UIN Bandung tercatat berjumlah 23.121 orang. Sebanyak 20.642 atau sekitar 90 persen mahasiswa menerima keringanan UKT berupa pemotongan 10 persen dengan total lebih Rp5,6 miliar,” kata Mahmud.


DARA | BANDUNG – Kabar baik bagi para mahasiswa Univesitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Pasalnya, pihak kampus memastikan hampir seluruh mahasiswanya, baik program Diploma maupun Sarjana, akan mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Keringan yang diberikan berupa pemotongan biaya UKT sebesar 10 persen.

“Mahasiswa UIN Bandung tercatat berjumlah 23.121 orang. Sebanyak 20.642 atau sekitar 90 persen mahasiswa menerima keringanan UKT berupa pemotongan 10 persen dengan total lebih Rp5,6 miliar,” terang Rektor UIN SGD Bandung, Mahmud dikampusnya Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/8/2020).

Mahmud mengatakan, ada 2.479 mahasiswa atau sekitar 10 persen yang tidak mendapat keringan karena mereka masuk dalam K1 dan karena alasan sudah menerima beasiswa.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini terbit pada 12 Juni 2020. Sebagai tindak lanjut, UIN Bandung menerbitkan kebijakan memberikan keringanan UKT.

Selain pemotongan, lanjut Mahmud, keringan UKT diberikan dalam bentuk perpanjangan masa pembayaran. Mahasiswa diberi kesempatan membayar dalam rentang 15 Juli sampai 14 Agustus 2020.

“Pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil sebanyak dua kali,” jelasnya.

Khusus bagi orangtua yang terdampak Covid-19, UIN Bandung memberi tambahan keringan UKT. Jika ada orangtua atau wali mahasiswa yang wafat karena Covid, maka UIN akan memberikan potongan UKT sebesar 100 persen.

“Saat ini tercatat ada empat mahasiswa yang mendapat keringan potongan UKT hingga 100 persen,” tuturnya.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Tedi Priatna, menambahkan jika ada orangtua atau wali yang terkena dampak Covid seperti di PHK, atau mengalami kerugian dan penutupan usaha, atau mengalami penurunan pendapatan secara signifikan, maka mahasiswa tersebut juga akan menerima tambahan keringanan pemotongan UKT 10 persen.

“Sehingga, totalnya menjadi 20 persen. Katergori ini jumlahnya cukup signifikan. Data kami mencatat ada 1.455 mahasiswa yang mendapat pemotong 20 persen,” terang Tedi.

Dikatakan Tedi, kebijakan ini menjadi bagian dari kepedulian kampus terhadap mahasiswa. Dia berharap tidak ada mahasiswa UIN Bandung yang putus kuliah karena terdampak pandemi Covid 19.

“Sebanyak 936 mahasiswa juga sudah mengajukan permohonan untuk melakukan pembayaran dengan sistem mencicil dua kali,” katanya.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Kang Demul Bakal Ngantor di Daerah, Ini Sebutan Kantor Gubernur Jabar di 5 Wilayah
Simak Nih, Jadwal Penerapan Contraflow dan One Way Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB