DARA | JAKARTA – Kompensasi listrik padam serentak bebrapa waktu lalu sudah cair. Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, besarannya mengacu indikator lamanya gangguan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Kompensasi diberikan baik untuk pasca bayar maupun prabayar alias pembelian token. “Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” ujarnya, Senin (2/9/2019).
Dikutip dari detikcom, cara melihat atau mengetahui besaran kompensasi yang didapat harus mengklik situs resmi PLN di pln.co.id. Setelah masuk, klik menu pelanggan. Ada beberapa pilihan di sana, di mana pelanggan mesti klik informasi kompensasi.
Di laman ini pelanggan bisa mengecek besaran kompensasi yang dibayarkan PLN. Pertama, masukkan identitas pelanggan atau berupa nomor meter. Kedua, masukkan kode khusus yang disediakan PLN. Ketiga, klik cari.
Secara otomatis, pelanggan akan memperoleh informasi terkait identitas, daya, hingga estimasi besaran kompensasi.***
Editor: denkur