Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung kini bisa memperoleh dana hibah sebesar Rp2.4 juta dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.
DARA | BANDUNG – Dana itu diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM di masa pandemi Covid 19.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menuturkan, untuk bisa memperoleh bantuan tersebut, pelaku UMKM dapat mendaftar dengan batas waktu pendaftaran hingga 31 Agustus mendatang.
“Program ini sudah berjalan dari 1 Juni dan semuanya hibah. Besar dana ini kembali naik menjadi Rp2.4 juta,” kata Atet di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).
Dijelaskan, awalnya program bantuan tersebut senilai Rp1.5 juta rupiah. Dana Rp 1 juta itu merupakan dana pinjaman dan akan dikembalikan dalam kurun waktu 12 bulan tanpa bunga. Sementara dana Rp 500 ribu adalah dana hibah. Namun kata dia, peminat program tersebut di Bandung relatif sedikit.
“Peminat program di Kota Bandung relatif sedikit, karena binaan kita yang sudah skill up. Kalau ini betul non formal, syaratnya tidak berizin, bukan wajib pajak dan bukan penduduk Bandung, yang penting berusaha di Bandung,” katanya.
Atet menyebut, pendaftar di awal program ini terbilang relatif sedikit yakni sekitar 900 pendaftar saja. Akan tetapi, jumlah pendaftar meningkat tajam setelah nilai dana menjadi Rp 2.4 juta dan berbentuk dana hibah.
“Yang mendaftar mencapai 2500 orang ketika nilainya naik menjadi Rp 2.4 juta. Pencairan sambil berjalan, tetapi belum bisa banyak memberikan penjelasan teknis karena juklak juknisnya belum turun. Target 75 ribu pelaku UMKM,” ujarnya.
Ditambahkan dia, pelaku UMKM yang ingin mendaftar bisa melalui aplikasi whatsapp, email atau datang langsung ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung untuk mendapatkan penjelasan secara langsung.***
Editor: denkur