Pemerintah Kabupaten Garut menyediakan ganggaran Rp40 miliar untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
DARA | GARUT – “Kami sudah menyiapkan anggaran 40 miliar untuk mereka yang masih dalam kategori dua yang masuk P3K,” ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan.
Bupati mengatakan itu saat membuka Konferensi PGRI Kabupaten Garut Masa Bakti XXII Periode 2020-2025, di Hotel Sumber Alam Cipanas, Kabupaten Garut, Rabu (2/12/2020).
“Alhamdullilah melalui program 1 juta P3K yang sudah di-launching bapak Wakil Presiden, sehingga sekarang Garut tidak ada batas berapapun kebutuhan guru asalkan mereka yang usianya di atas 35 tahun karena tidak bisa menjadi PNS, karena dalam UU Aparatur Sipil Negara batas maksimal untuk PNS di bawah 35 tahun,” ujarnya.
Rudy pun meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut dan jajaran PGRI melakukan langkah konkret agar tidak terjadi kekurangan saat pelaksanaan di lapangan.
“Saya minta kadisdik dan jajaran PGRI, para korwil untuk melakukan Iangkah-langkah konkret supaya nanti di lapangan tidak ada lagi kekurangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Garut, Mahdar Suhendar, sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam peningkatan kompetensi. Ia menyebut, salah satu hal yang dilakukan PGRI adalah memberikan apresiasi guru honor yang saat ini masih belum mendapatkan perhatian lebih.
“Sejauh ini PGRI mengapresiasi, upaya-upaya pemerintah dalam hal peningkatan kompetensi guru. Salah satu isu sentral yang terus digaungkan oleh PGRI adalah upaya mendorong pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada para guru honor baik K2 maupun non K2 agar mereka mendapatkan perhatian yang lebih layak sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Mahdar, PGRI mengajukan angket konsepsi dalam pengangkatan guru baik itu menjadi guru PNS maupun guru P3K demi menyejahterakan guru yang telah berdedikasi terhadap pendidikan di Kabupaten Garut.
Berdasarkan kajian empiris akademis, imbuhnya, PGRI memberanikan diri mengajukan sebuah angket konsepsi, antara lain, yang pertama pengangkatan guru PNS diambil secara otomatis dari guru honorer yang telah teruji dedikasi dan profesionalitasnya tanpa batas usia.
Kemudian, yang kedua, pengangkatan guru P3K akan diambil dari masyarakat umum yang belum pernah mengabdikan diri sebagai guru horoner.
“Pengangkatan guru P3K diambil dari masyarakat umum yang belum pernah mengabdikan diri sebagai guru honorer dengan pembatasan usia maksimal 35 tahun. Konsep ini mungkin terkesan subjektif dan tendensi Akan tetapi PGRI menganggap kalau sukses rekrutmen guru PNS ini dirasa lebih elastis dan lebih adil,” katanya.***
Editor: denkur