Hotel Pullman jadi sorotan. Agung Podo Moro sebagai mengembang hotel yang berada di sekitar Gedung Sate itu, kena denda sebesar Rp41 miliar.
DARA | BANDUNG – Ahmad Kosim, penanggungjawab Pullman merasa keberatan atas besarnya denda Rp41 miliar itu, sehingga ia akan negosiasi ke Pemerintah Kota bandung.
“Saya akan menemui wali kota dan sekda terkait hal ini,” ujarnya, Selasa (19/11/2019).
Semetara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, sanksi itu berpijak pada regulasi. “Kita tidak ngarang, kita berpedoman pada Perda Bangunan. Besarannya juga sudah ditetapkan dengan SK Wali Kota,” ujarnya, di Balai Kota Bandung, Senin kemarin (18/11/2019).
Informasi yang diterima dari dinas terkait, besaran denda yang dibebankan kepada pengembang Hotel Pullman totalnya mencapai sekitar Rp41 miliar. Tapi jumlah tersebut kemungkinan tidak dibayar seluruhnya.
Kata Ema, Pemkot Bandung melihat beberapa sumbangsih yang telah diberikan pihak pengembang, contohnya saja pembangunan perpustakaan, sekolah dan lainnya.
“Total denda kalau tidak salah Rp41. Tapi untuk fresh money enggak sebesar itu, sekitar Rp28 miliar. Sisanya kompensasi fasilitas yang mereka bangun,” ujarnya.
Diterkait pelanggarannya, Ema mengaku tidak tahu secara detail, yang jelas ada pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam pembangunan hotel. “Mungkin dari aspek ketinggian atau ada kontruksi tidak sesuai dengan IMB,” ujarnya.***
Wartawan: Prasetyo | Editor: denkur