Rasa keprihatinan mendera sejumlah pejabat teras di Kota Banjar, Jawa Barat. Keprihatinan diucapkan atas ditetapkannya HS sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
DARA – Salah satu ucapan keprihatinan itu terlontar dari mantan Wakil Walikota Banjar, Akhmad Dimyati.
Akhmad Dimyati, dua periode mendampingi HS. Ia pun mendoakan yang terbaik bagi HS dan keluarga.
“HS adalah sosok pemimpin yang visioner. Ketika saya menjabat sebagai wakilnya kerap berdiskusi tentang pembangunan Kota Banjar kedepannya,” ujarnya, Jumat (24/12/2021).
Menurutnya, apa yang terjadi merupakan takdir dan suatu ujian dari Allah SWT.
“Semasa menjabat walikota 2003 sampai 2013 (dua periode), bahkan dengan saya selaku wakil walikotanya itu, ia adalah seorang pemimpin yang harus kita hormati dan harus kita doakan mudah-mudahan beliau bisa lebih baik,” ujar Dimyati.
Lebih lanjut Dimyati mengatakan, masyarakat Banjar sudah semakin cerdas dengan kejadian yang menimpa HS, akan ada sebuah pelajaran yang dapat diambil.
Sebagai mantan wakil walikota, Dimyati menghormati proses hukum yang saat ini dihadapi oleh mantan walikota.
Pasangan Herman Sutrisno dan Akhmad Dimyati menjabat sebagai wali kota dan wakil wali kota pada periode 2003-2008 dan 2008-2013. Banyak capaian positif yang diraih. Herman Sutrisno dinilai mampu membawa kemajuan bagi Banjar yang notabenenya daerah pemekaran dari Kabupaten Ciamis.
Tersangka Herman Sutrisno juga suami dari Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. Saat ini Herman Sutrisno duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi III dari Fraksi Golkar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HS dan Direktur CV Prima, RW sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka HS melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Wali Kota Banjar. Diduga tersangka telah banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari sejumlah kontraktor dan pihak-pihak yang mendapatkan proyek pengerjaan di Pemerintah Kota Banjar.
Atas keduanya, KPK melakukan penahanan selama 20 haria terhitung mulai 23 Desember 2021 hingga11 Januari 2022. Tersangka HS akan ditahan rutan KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Atas perbuatannya, RW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: denkur