Hukum Konsumsi Obat Penunda Haid agar Bisa Berpuasa

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi haid (Foto: Ayosemarang.com/Ist)

Ilustrasi haid (Foto: Ayosemarang.com/Ist)

Seiring berkembangnya ilmu kedokteran, kini perempuan dapat menunda siklus menstruasi hanya dengan meminum pil tertentu.


DARA | Sebagaimana diketahui, dalam Islam terdapat larangan pada sebagian ritus ibadah bila perempuan tengah haid, termasuk puasa wajib saat Ramadhan.

Lalu apakah boleh perempuan meminum pil penunda haid agar dapat berpuasa secara penuh pada Ramadhan?

Syekh Yusuf al-Qaradlawi dalam karyanya Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer) menjelaskan bahwa memang perempuan pada dasarnya telah didesain memiliki siklus unik berupa menstruasi.

Syekh Yusuf al-Qaradlawi lebih mengutamakan siklus haid ini dibiarkan alami seperti apa adanya dan perempuan tinggal mengqadha utang puasa Ramadhan di lain hari.

Namun, menurut Yusuf al-Qaradlawi, bila perempuan lebih memilih untuk menggunakan pil penunda haid dan ingin berpuasa secara penuh selama Ramadhan, itu tidak mengapa, boleh-boleh saja asal penggunaan pil tersebut di bawah pengawasan dokter dan ahli terkait. Jangan sampai penggunaan pil penunda haid merusak kesehatannya. (Yusuf al-Qaradlawi, Fatawa Mu’ashirah, hlm 550-551)

Sejalan dengan pendapat Yusuf al-Qaradlawi, Majelis Ulama Indonesia dalam hasil sidang fatwa 12 Januari 1979 tentang pil anti haid menyatakan bahwa penggunaan pil penunda haid hukumnya makruh, akan tetapi khusus untuk perempuan yang merasa akan kesulitan mengqadha puasa di lain hari, hukumnya mubah.

Selengkapnya tentang fatwa MUI di atas sebagai berikut:

Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan:

  • Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah
  • Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqadha puasanya pada hari lain, hukumnya mubah
  • Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram. (Ilham Fikri, ed: Nashih)

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan mui.or.id dengan judul: Konsumsi Obat Penunda Haid Agar Bisa Puasa Ramadhan Penuh, Apa Hukumnya?

Editor: denkur

Berita Terkait

Ditunjuk Jadi Staf Khusus Menko IPK, AHY Ajak Merry Riana Menjadi Super Team
Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda
Ibu Kunci Kendalikan Teknologi dalam Keluarga
Kisah Duo Srikandi Peraih Juara 1 IMA UMKM Award, Ceritanya Masih Enak Disimak Lho
Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya
SKK Jewels Luncurkan She Deserves the World, Brand Perhiasan Emas yang Terinspirasi Keunikan Karakter Wanita
13 Wanita di Kebinet Merah Putih, Nomor 11 Kariernya Bukan Kaleng-kaleng
Dibalik Kisah Kecintaan Keluarga Aurel Hermansyah Yang Suka Mengonsumsi Cemilan Sehat dari Brand Lokal Indonesia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:49 WIB

Ditunjuk Jadi Staf Khusus Menko IPK, AHY Ajak Merry Riana Menjadi Super Team

Rabu, 25 Desember 2024 - 14:47 WIB

Horeee, 15.000 Peserta Sekolah Perempuan Jawa Barat Diwisuda

Selasa, 24 Desember 2024 - 14:01 WIB

Ibu Kunci Kendalikan Teknologi dalam Keluarga

Senin, 23 Desember 2024 - 12:30 WIB

Kisah Duo Srikandi Peraih Juara 1 IMA UMKM Award, Ceritanya Masih Enak Disimak Lho

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:45 WIB

Patepung di Majalaya Jadi Promosi Perluas Pasar Tenun Majalaya

Berita Terbaru