Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Shalat Berjamaah

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Mungkin, kita pernah mengalami ketika hendak shalat fardhu, shalat sunnah atau sekadar i’tikaf di masjid di luar waktu shalat berjamaah, pintu masjid dikunci. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengunci masjid?

DARA | Para ulama berbeda pandangan terkait hal ini. Sesuai penjelasan Ibnu Rajab (w. 795 H.) Ulama madzhab Hanafi berbeda pendapat soal penguncian masjid di luar waktu shalat.

Sebagian dari mereka ada yang berpendapat hukumnya makruh karena menghalangi orang untuk melaksanakan shalat. Sesuai firman Allah:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat.
(Al-Baqarah [2]:114).

Sedang sebagian lain berpendapat hukum mengunci masjid di luar waktu shalat boleh saja selama dimaksudkan untuk menjaga peralatan di dalamnya. (Lihat Ibn Rajab, Fathul Bari, juz 3, hlm. 387)

Sementara itu, Imam an-Nawawi yang beraliran madzhab Syafi’i (w. 676 H) menjelaskan permasalahan tersebut dengan cukup gamblang dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:

قَالَ الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضَيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ: فَأَمَّا إذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهَا مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَتِهَا وَكَانَ فِي فَتْحِهَا رِفْقٌ بِالنَّاسِ فَالسُّنَّةُ فَتْحُهَا كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ

“Ashaymari dan ulama madzhab Syafi’i lain berpendapat bahwa tidak mengapa mengunci masjid di luar waktu shalat berjamaah yang dimaksudkan untuk menjaga aset masjid.

Dengan catatan adanya kekhawatiran penyalahgunaan barang masjid dan khawatir akan kehilangan peralatan masjid serta tidak ada kepentingan mendesak lain yang mengharuskan masjid dibuka.

Namun, apabila sama sekali tidak ada kekhawatiran di atas, maka Sunnah hukumnya membuka masjid sepenuhnya seperti halnya Masjid Rasulullah SAW yang tidak pernah dikunci baik pada masa Nabi maupun setelahnya.”

Berdasarkan pendapat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung pada situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci. Wallahu A’lam.

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan oleh mui.or.id dengan judul: Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Shalat Berjamaah yang ditulis Shafira Amalia/Angga.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025
Isra Mi’raj Puncak Perjalanan Seorang Hamba Menuju Sang Pencipta
Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat
Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim
Mau Ngusir Jin? Baca Doa Ini
10 Amalan yang Pahalanya Setara dengan Haji dan Umrah
Tahun 2024, Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedakah Tumbuh Pesat
Malam Tahun Baru di Kota Bandung, Ini Enam Masjid Pilihan untuk Muhasabah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 12:34 WIB

Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang Hingga 21 Februari 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 09:14 WIB

Isra Mi’raj Puncak Perjalanan Seorang Hamba Menuju Sang Pencipta

Senin, 20 Januari 2025 - 10:03 WIB

Jangan Asal Baca, Begini Ketentuan Membaca Surat Al-Fatihah Ketika Shalat

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:50 WIB

Khutbah Jumat: Muharram dan Memuliakan Anak Yatim

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:55 WIB

Mau Ngusir Jin? Baca Doa Ini

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:35 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Feb 2025 - 06:31 WIB

NASIONAL

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:27 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 19:54 WIB