Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Shalat Berjamaah

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Ilustrasi (Foto: mui.or.id)

Mungkin, kita pernah mengalami ketika hendak shalat fardhu, shalat sunnah atau sekadar i’tikaf di masjid di luar waktu shalat berjamaah, pintu masjid dikunci. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengunci masjid?

DARA | Para ulama berbeda pandangan terkait hal ini. Sesuai penjelasan Ibnu Rajab (w. 795 H.) Ulama madzhab Hanafi berbeda pendapat soal penguncian masjid di luar waktu shalat.

Sebagian dari mereka ada yang berpendapat hukumnya makruh karena menghalangi orang untuk melaksanakan shalat. Sesuai firman Allah:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat.
(Al-Baqarah [2]:114).

Sedang sebagian lain berpendapat hukum mengunci masjid di luar waktu shalat boleh saja selama dimaksudkan untuk menjaga peralatan di dalamnya. (Lihat Ibn Rajab, Fathul Bari, juz 3, hlm. 387)

Sementara itu, Imam an-Nawawi yang beraliran madzhab Syafi’i (w. 676 H) menjelaskan permasalahan tersebut dengan cukup gamblang dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:

قَالَ الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضَيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ: فَأَمَّا إذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهَا مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَتِهَا وَكَانَ فِي فَتْحِهَا رِفْقٌ بِالنَّاسِ فَالسُّنَّةُ فَتْحُهَا كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ

“Ashaymari dan ulama madzhab Syafi’i lain berpendapat bahwa tidak mengapa mengunci masjid di luar waktu shalat berjamaah yang dimaksudkan untuk menjaga aset masjid.

Dengan catatan adanya kekhawatiran penyalahgunaan barang masjid dan khawatir akan kehilangan peralatan masjid serta tidak ada kepentingan mendesak lain yang mengharuskan masjid dibuka.

Namun, apabila sama sekali tidak ada kekhawatiran di atas, maka Sunnah hukumnya membuka masjid sepenuhnya seperti halnya Masjid Rasulullah SAW yang tidak pernah dikunci baik pada masa Nabi maupun setelahnya.”

Berdasarkan pendapat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung pada situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci. Wallahu A’lam.

Artikel ini sebelumnya sudah ditayangkan oleh mui.or.id dengan judul: Hukum Mengunci Masjid di Luar Waktu Shalat Berjamaah yang ditulis Shafira Amalia/Angga.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kurikulum Berbasis Toleransi, Kemenag Terbitkan Buku Teks PAI dan Budi Pekerti
Inilah Sederet Doa Nabi Muhammad yang Cocok Dibaca di Hari Maulid Nabi
Khutbah Jumat: Tiga Perkara Di Balik Sikap Istiqamah
Daftar ke KPU Jakarta, Bang Emil-Suswono Diantar Ondel-ondel, Pramono Anung-Rano Karno Naik Oplet Si Doel
Program Qur’an Call dan Tuli Mengaji Raih Penghargaan dalam Ajang Zakat Awards 2024
UPTQ UIN SGD Bandung Mencetak Generasi Qurani
Catatan Diskusi Paramadina: “Etika Islam tentang Perang dan Damai”
Seperti Ini Saat Santriwati Tunanetra Diwisuda Tahfizh Nasional 2024 Kategori 30 Juz
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:41 WIB

Kurikulum Berbasis Toleransi, Kemenag Terbitkan Buku Teks PAI dan Budi Pekerti

Senin, 16 September 2024 - 12:54 WIB

Inilah Sederet Doa Nabi Muhammad yang Cocok Dibaca di Hari Maulid Nabi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:51 WIB

Khutbah Jumat: Tiga Perkara Di Balik Sikap Istiqamah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Daftar ke KPU Jakarta, Bang Emil-Suswono Diantar Ondel-ondel, Pramono Anung-Rano Karno Naik Oplet Si Doel

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:44 WIB

Program Qur’an Call dan Tuli Mengaji Raih Penghargaan dalam Ajang Zakat Awards 2024

Berita Terbaru