Hukuman Berat Menanti Bagi PNS yang Salahgunakan Izin Dinas Saat Pandemi

Rabu, 13 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: menpan.go.id)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. (Foto: menpan.go.id)

DARA | JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menegaskan akan memberi sanksi disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menyalahgunakan kesempatan pemberian izin dinas ke luar daerah untuk keperluan pribadi.

Dilansir cnnindonesia.com, Kementerian telah menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Dalam SE itu ASN (aparatur sipil negara) dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19.
Kalau terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat,” kata Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi, Rabu (13/5/2020).

Dwi menjelaskan, pemberian hukuman disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.

Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi PNS dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19.

“Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” ujarnya.

Merujuk pada Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 12 Mei lalu 2020, perjalanan dinas bagi PNS dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan dari atasan dan juga harus berkaitan dengan penanganan Covid-19.***

Berita Terkait

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan DepaN
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental
Tokoh Pers Nasional Atmakusumah Astraatmadja Meninggal Dunia
Semalam Kapolri Cek Pengamanan Perayaan Momen Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:18 WIB

Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:55 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan DepaN

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:37 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Jumat, 3 Januari 2025 - 09:14 WIB

LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Berita Terbaru