DARA | JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menegaskan akan memberi sanksi disiplin berat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menyalahgunakan kesempatan pemberian izin dinas ke luar daerah untuk keperluan pribadi.
Dilansir cnnindonesia.com, Kementerian telah menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dalam SE itu ASN (aparatur sipil negara) dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19.
Kalau terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat,” kata Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi, Rabu (13/5/2020).
Dwi menjelaskan, pemberian hukuman disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.
Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi PNS dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
“Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” ujarnya.
Merujuk pada Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 12 Mei lalu 2020, perjalanan dinas bagi PNS dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan dari atasan dan juga harus berkaitan dengan penanganan Covid-19.***